Status Perakit dan Pemilik Odong-odong Maut, Polisi: Tunggu Ahli

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka

Serang, IDN Times - Kepolisian sudah memeriksa perakit dan pemilik odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dalam kecelakaan maut ini, polisi baru menetapkan sopir odong-odong, JL, sebagai tersangka. 

"Intinya penyidik laka lantas sudah memeriksa pemilik odong-odong dan pihak pembuat odong-odong," kata Iptu Dedi Jumhaedi, Kasihumas Polres Serang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Polisi Sita Odong-odong yang Masuk Jalan Raya di Serang

1. Penetapan tersangka perakit dan pemilik odong-odong tinggal tunggu pendapat ahli

Status Perakit dan Pemilik Odong-odong Maut, Polisi: Tunggu AhliIDN Times/Khaerul Anwar

Dikonfirmasi terpisah, Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina mengakatan, penyidik  telah melakukan gelar perkara lanjutan terkait kelebihan dimensi odong-odong--yang diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Kendati demikian, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

"Kami masih menunggu pemanggilan saksi ahli dulu (keputusan penetapan tersangka baru)," katanya.

2. Polisi baru menetapkan satu orang tersangka

Status Perakit dan Pemilik Odong-odong Maut, Polisi: Tunggu AhliIDN Times/Khaerul Anwar

Diketahui sebelumnya, JL (27) berstatus tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 10 orang itu. 

"Sesuai alat bukti yang dikumpulkan penyidik berkeyakin JL warga Sentul sebagai tersangka per 27 Juli 2022 dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Korban Kecelakaan Odong-odong Maut di Serang Bertambah Jadi 10 Orang  

3. Kendaraan odong-odong itu dimodifikasi hingga overdimensi satu meter

Status Perakit dan Pemilik Odong-odong Maut, Polisi: Tunggu AhliIDN Times/Khaerul Anwar

Selain sang sopir, polisi pun akan meminta pemilik dan pihak yang memodifikasi odong-odong sehingga terjadi overdimensi sekitar satu meter yang menyebabkan kendaraan tersebut mengalami overload.

"Sehingga dari asistensi korlantas polri tidak hanya sopir tapi pihak yang memodifikasi kendaranan tersebut jadi overdimensi," katanya.

Odong-odong tersebut merupakan kendaraan Isuzu Panther dengan nomor polisi B 1556 WTX dengan jenis mobil penumpang plat kuning dan seharusnya tidak bisa dimodifikasi.

Baca Juga: Polisi Sita Odong-odong yang Masuk Jalan Raya di Serang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya