Tak Penuhi Ambang Batas, Syarat Dukungan Krisyanto Dikembalikan KPU 

Berkas dukungan masih bisa diperbaiki

Pandeglang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan syarat dukungan bakal calon Krisyanto-Hendra Pranova. Sebelumnya, mereka mengklaim telah menyerahkan 73.400 KTP dukungan untuk maju di Pilkada Pandeglang.

Jumlah syarat dukungan bapaslon Krisyanto-Hendra yang diserahkan ke KPU Pandeglang pada Rabu (19/2) lalu, dinilai tidak memenuhi jumlah minimal dukungan sebanyak 69.808 KTP.

Baca Juga: Pilkada Pandeglang, Vokalis Jamrud Serahkan Syarat Dukungan ke KPU 

1. KPU menilai, sebanyak 12.723 berkas dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)

Tak Penuhi Ambang Batas, Syarat Dukungan Krisyanto Dikembalikan KPU (IDN Times/Khaerul Anwar)

Berdasarkan penghitungan jumlah dukungan, kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi, ada beberapa berkas yang diserahkan vokalis Jamrud itu yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Beberapa berkas TMS itu antara lain: formulir B.1.1.KWK (rekap dukungan setiap desa/kelurahan), formulir B.1.KWK (rekap dukungan setiap pendukung) dan formulir B.2.KWK (rekap dukungan dan sebaran) masing-masing sebanyak 12.723.

"Sesuai data dukungan yang diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, bapaslon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova meng-upload sebanyak 73.978," kata Ahmadi, Jumat (21/2).

Namun, dari jumlah itu, hanya 61.255 yang memenuhi syarat (MS), sementara sisanya yaitu 12.723 berkas KTP dianggap TMS. "Artinya masih kurang dari jumlah dukungan sebanyak minimal 69.808. Sedangkan untuk sebaran mereka sudah memenuhi karena tersebar di 30 kecamatan dari 35 kecamatan yang disampaikan," kata dia.

Ahmadi juga menambahkan bahwa beberapa wilayah kecamatan yang tidak ada formulir B.1.1. KWK antara lain: Kecamatan Sumur, Majasari, Cipeucang, Cimanuk, Cibitung, Desa Sindangkarya, Kecamatan Menes, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari dan Desa Salaparaya, Kecamatan Jiput. Sedangkan wilayah yang tidak ada formulir B.1.KWK diantaranya Desa Koroncong dan Karangsetra, Kecamatan Koroncong.

"Ada juga berkas B.1.KWK yang tidak ditempel fotokopi e-KTP atau dilampiri surat keterangan (suket) Disdukcapil dan tidak ditandatangani pendukung," paparnya.

2. Berkas TMS masih bisa diperbaiki

Tak Penuhi Ambang Batas, Syarat Dukungan Krisyanto Dikembalikan KPU IDN Times/khaerul anwar

Kendati demikian, Ahmadi menjelaskan bahwa tim bapaslon Krisyanto - Hendra Pranova masih bisa memperbaiki dukungan hingga Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB, karena sesuai tahapan masa penyerahan syarat dukungan dari 19 - 23 Februari 2020.

"Memang berdasarkan data di Silon, satu bapaslon perseorangan lagi yang sudah memenuhi syarat jumlah minimal, yakni Mulyadhi - A. Subhan," ujarnya.

3. Tim Krisyanto-Hendra akan segera memperbaiki berkas TMS

Tak Penuhi Ambang Batas, Syarat Dukungan Krisyanto Dikembalikan KPU Instagram/Hendra Pranova

Dikonfirmasi terpisah, Yana selaku liaison officer (LO) atau tim penghubung bapaslon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova  mengatakan segera memperbaiki syarat dukungan dan akan kembali diserahkan ke KPU Pandeglang.

"Insya Allah akan kita perbaiki dan diserahkan kembali sebelum waktu masa penyerahan dukungan habis," imbuhnya.

Baca Juga: Maju Pilkada Pandeglang, Krisyanto Belum Minta Restu Jamrud

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya