Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator  

Penyaluran dana hibah ini rugikan negara Rp70 miliar

Serang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi hibah pondok pesantren (ponpes) Irvan Santoso mengajukan justice collaborator ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Dia terseret kasus ini saat menjabat sebagai Kabiro Kesra Provinsi Banten.

Pengajuan justice collaborator ke majelis hakim disampaikam kuasa hukum terdakwa Irvan, Alloy Ferdinand. "Pak Irvan berjanji akan berbicara sejujur jujurnya tentang hibah 2018-2020," kata Alloy, saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).

Dalam sidang dakwaan, Rabu (8/9/2021), penyaluran dana hibah ke pondok pesantren itu diduga merugikan negara hingga Rp70 miliar.

Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, Terdakwa Tak Verifikasi Penerima Dana

1. Irvan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa

Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator  Dok. kejati Banten

Selain itu, terdakwa Irvan pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, ada hal yang disembunyikan dan itu terindikasi dari fakta bahwa hanya kliennya saja yang dijadikan terdakwa.

Irvan, kata Alloy, keberatan ketika Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)--selaku penerima dan penyalur hibah ke setiap ponpes--tidak tersentuh sama sekali.

Padahal dalam dakwaan jaksa disebut, FSPP tidak membuat laporan pertanggungjawaban baik itu setelah menerima anggaran operasional dan pembagian ke pesantren lain.

"Sedangkan FSPP sebagai penerima (hibah), dalam dakwaan ini tidak sebagai terdakwa tidak masuk dalam perkara ini. Masa kita yang ngasih uang (kena) yang nerima uang gak masuk," katanya.

2. Terdakwa Mengaku salurkan hibah ke FSPP atas perintah pimpinan dan perda

Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator  Dok. Kejati Banten

Disampaikan Alloy, kliennya menyalurkan hibah berdasarkan perintah pimpinan dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Jika FSPP bukan lembaga yang berhak menerima hibah, Alloy mempertanyakan, mengapa usulan hibah disetujui dan dibuatkan perda oleh gubernur dan DPRD Banten.

"Masa Pak Irvan sendiri yang tanggung jawab. Kenapa sampe keluar perda ini? Kapan rekom itu masuk, kapan kesepakatan gubernur dengan DPR? Nanti akan terlihat kita buka semuanya itu," katanya.

Baca Juga: Gubernur Banten Disebut Dalam Sidang Korupsi Hibah Ponpes 

3. Terdakwa Agus pun siap jadi justice collaborator

Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator  Dok. Kejati Banten

Selain terdakwa Irvan, terdakwa Agus Gunawan selaku honorer Kesra pun mengajukan justice colaborator kepada majelis hakim. Dia berjanji akan berkata jujur dan membongkar siapa yang terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Irvan Santoso mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten,Toton Suriawinata ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes, Agus Gunawan honorer di Kesra, Asep Subhi dan Epieh Saepudin pimpinan Ponpes.

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya