Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!

Dalam kasus ini, Kejati Banten tetapkan 1 tersangka

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di tanah Jawara. Wahidin menegaskan, pemotongan dana hibah ini merupakan perbuatan zalim. 

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka inisial ES terduga pemotongan hibah ponpes tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar. Hibah tersebut diberikan kepada tiga ribu lebih pesantren dengan alokasi Rp30 juta per ponpes.

"Biar kapok duit kiai dipotong gitu, itu kan sama sekali tidak bermoral.  Bukan sekedar melanggar hukum, tapi secara moralitas tega-teganya," kata Wahidin melalui siaran pers, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

1. Wahidin mengaku, gak bisa terima dana hibah ponpes "disunat"

Dana Hibah Ponpes Disunat, Wahidin: Zalim Itu!Dok. kejati Banten

Mantan Wali Kota Tangerang itu mengaku tidak terima bahwa anggaran untuk ponpes diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, menurutnya, dana bantuan untuk ponpes tersebut merupakan inisiatifnya sebagai penghargaan terhadap ulama.

"Seenaknya dia potong atau dia tidak kasih, tidak amanah. Perbuatan zalim itu, saya tidak terima," katanya.

2. Wahidin juga berjanji tidak akan halangi penyidikan, meski ada anak buahnya terlibat

Dana Hibah Ponpes Disunat, Wahidin: Zalim Itu!Dok. Kejati Banten

Wahidin mengatakan, tidak akan memberikan toleransi bahkan menghalangi proses hukum meski ada anak buahnya di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten tersebut terlibat dalam korupsi penyaluran dana hibah ponpes tersebut. Harus dihukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita harus tuntaskan orang mana (pihak) yang (terlibat harus) dihukum. Bukan besar kecilnya, tapi syahwatnya yang tidak punya nurani," katanya.

3. Kejati temukan dugaan adanya penerimaa hibah fiktif

Dana Hibah Ponpes Disunat, Wahidin: Zalim Itu!Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk diketahui, dari hasil penyidikan tersangka ES pun diduga telah mengatur sejumlah penerima hibah ponpes fiktif untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya. Lalu bantuan hibah ribuan pesantren itu disunat oleh tersangka dengan nilai bervariatif mulai Rp15 juta hingga Rp30 juta untuk setiap pesantren.

Sementara, Kejati Banten telah melakukan penggeledahan gudang penyimpanan arsip dana hibah ponpes milik Kesra Banten dan menyita dokumen proposal serta laporan hibah ponpes tahun anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Geledah Gudang Kesra Banten, Kejati Sita Dokumen Hibah Ponpes Rp117 M

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya