Stasiun Rangkasbitung Disebut Jadi Jalur Masuk Narkoba ke Lebak

- Stasiun Rangkasbitung menjadi jalur masuk narkoba ke Lebak
- Pelajar menjadi target utama peredaran narkoba di Lebak
- Wilayah perkotaan, terutama Rangkasbitung, rawan peredaran narkoba dengan peningkatan kasus dibanding tahun sebelumnya
Lebak, IDN Times – Kepolisian Resor Lebak mengungkap sebanyak 60 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sepanjang tahun 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menyebut sebagian besar barang haram yang beredar di Kabupaten Lebak berasal dari Jakarta dan masuk melalui Stasiun Rangkasbitung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiyana, mengatakan Stasiun Rangkasbitung menjadi salah satu jalur favorit pelaku peredaran narkoba karena menghubungkan langsung Jakarta dengan Lebak. Tingginya aktivitas masyarakat di kawasan stasiun dinilai membuat pergerakan pelaku sulit terdeteksi.
“Paling banyak masuk itu lewat Stasiun Rangkasbitung karena lebih mudah serta cenderung sulit dideteksi akibat masifnya aktivitas masyarakat. Makanya Stasiun Rangkasbitung menjadi atensi khusus dari kepolisian,” ujar Cepi, dikutip Selasa (30/12/2025).
1. Pelajar jadi target peredaran

Cepi menjelaskan, sasaran peredaran narkoba di Lebak menyasar berbagai kalangan. Namun, untuk jenis obat-obatan terlarang, pelajar disebut menjadi target utama para pengedar. Kondisi tersebut membuat peran keluarga, khususnya orang tua, menjadi sangat penting dalam melakukan pengawasan.
“Belum bisa disebut darurat di dunia pendidikan, walaupun sasarannya pelajar. Intinya peran orang tua sangat diperlukan, terutama ketika anak-anak berada di luar lingkungan sekolah,” imbuhnya.
2. Wilayah perkotaan lebih rawan peredaran narkoba

Selain jalur masuk, wilayah perkotaan juga dinilai lebih rawan terhadap peredaran narkoba. Kecamatan Rangkasbitung disebut sebagai daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi, meski pengungkapan kasus juga kerap terjadi di wilayah selatan Kabupaten Lebak.
“Wilayah perkotaan memang paling rawan, seperti Rangkasbitung. Tapi pengungkapan juga sering terjadi di wilayah selatan Lebak,” kata Cepi.
Sepanjang 2025, pengungkapan kasus narkoba di Lebak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, kepolisian hanya mencatat sekitar 42 kasus. Adapun rincian kasus tahun ini meliputi 34 kasus narkotika jenis sabu, satu kasus ganja, serta 25 kasus peredaran obat-obatan terlarang.


















