Mahasiswa yang Jadi Tersangka Pascademo Agustus Bertambah Jadi 10

- Kapolres Serang Kota menyatakan kasus ini menjadi perhatian Mabes Polri
- Polisi menduga ada kaitan antara demo rusuh di Serang dengan kejadian serupa di Jakarta
- Polisi memastikan masih ada Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perusakan dan pembakaran pospol
Serang, IDN Times – Jumlah mahasiswa yang ditetapkan sebagai tahanan politik pasca aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 di kawasan Simpang Ciceri, Kota Serang, kembali bertambah. Polisi menetapkan delapan orang massa pendemo sebagai tersangka baru dan langsung melakukan penahanan.
Dengan penetapan tersebut, total mahasiswa yang berstatus tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran Pos Polisi (Pospol) Ciceri kini berjumlah 10 orang.
Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fathan Nurma’arif dan Jonathan, sebelumnya lebih dulu ditangkap dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang. Fathan divonis tujuh bulan penjara, sementara Jonathan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
1. Kapolres: Kasus atensi Mabes Polri

Kapolres Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menyatakan pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan karena menjadi perhatian Mabes Polri.
“Awalnya kita mengamankan dua orang, namun ada atensi dari Mabes untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini sudah ada beberapa tersangka yang kami tetapkan, tapi belum bisa kami ekspos,” kata Yudha, Senin (29/12/2025).
2. Polisi duga demo rusuh di Serang ada kaitan dengan di Jakarta

Ia juga menyebut penyidik tengah mendalami kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan kejadian serupa di Jakarta. “Kita ingin melihat keterlibatan mereka yang mengarah ke kejadian di Jakarta. Untuk itu kami masih menunggu instruksi lanjutan dari Mabes,” katanya.
Menurutnya, total tersangka dalam perkara tersebut saat ini berjumlah 10 orang. Namun, kepolisian masih menutup identitas para tersangka karena penyelidikan belum rampung.
“Kami diminta laporan cepat. Kalau kami ekspos sekarang, dikhawatirkan berhubungan dengan pelaku lain yang berpotensi melarikan diri,” ujarnya.
Yudha mengungkapkan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi tersebut, mulai dari pelaku langsung hingga pihak yang memerintahkan.
“Perannya macam-macam. Ada yang menyuruh melakukan, ada yang melakukan perusakan, ada yang melakukan pembakaran, ada juga yang membantu,” jelasnya.
3. Polisi pastikan masih ada DPO

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya daftar pencarian orang (DPO), Yudha membenarkan hal tersebut. “Masih, masih ada,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota Kompol Alfano menambahkan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran pospol masih terus dikembangkan. “Yang melakukan pengerusakan dan pembakaran itu sangat banyak. Kami tidak tebang pilih dan tidak melakukan kriminalisasi,” kata Alfano.
Ia menegaskan, setiap orang yang terbukti melakukan perusakan, pembakaran, memprovokasi, atau menyuruh melakukan perbuatan pidana akan diproses hukum sepanjang didukung minimal dua alat bukti. “Kalau dua alat bukti cukup, pasti akan kami tindak,” ujarnya.
Menurut Alfano, seluruh tersangka yang diamankan dipastikan merupakan peserta aksi demonstrasi dan tidak berasal dari luar daerah.
“Mereka semua yang ikut dalam aksi. Tidak ada yang dari luar. Total sementara masih sama seperti yang awal, 10 orang. Namun kemungkinan penambahan masih terbuka,” katanya.


















