Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Miskin di Lebak Kena Pungli Rp900 Ribu untuk Reaktivasi BPJS PBI

Warga Miskin di Lebak Kena Pungli Rp900 Ribu untuk Reaktivasi BPJS PBI
Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)
Intinya Sih

  • Sejumlah warga miskin di Kabupaten Lebak diduga menjadi korban pungutan liar hingga Rp900 ribu saat mengurus reaktivasi BPJS PBI yang sebelumnya dinonaktifkan.
  • Dinas Sosial Lebak menyerahkan penanganan kasus dugaan pungli ini ke Inspektorat, menegaskan bahwa proses reaktivasi BPJS PBI seharusnya gratis tanpa biaya apa pun.
  • Sebelumnya, sekitar 179.710 peserta BPJS PBI di Lebak dinonaktifkan sejak Februari 2026 dan masih dapat mengajukan reaktivasi dengan syarat administrasi tertentu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lebak, IDN Times — Sejumlah warga di Kabupaten Lebak diduga kena pungutan liar (pungli) setelah diminta membayar ratusan ribu rupiah oleh oknum pegawai saat mengurus reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dugaan pungutan liar tersebut kini telah dilaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Ubed Jubaedi mengatakan, salah satu warganya diminta uang hingga Rp900 ribu agar kepesertaan BPJS yang sebelumnya dinonaktifkan bisa kembali aktif.

“Warga saya masuk RSUD, karena BPJS tidak aktif lalu suaminya mengurus ke Dinsos. Di sana oleh oknum malah diminta uang Rp900 ribu kalau BPJS-nya mau diurus,” kata Ubed, Senin (9/3/2026).

1. Warga lain juga mengaku dimintai uang

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ubed menuturkan, dugaan pungutan liar tersebut tidak hanya dialami satu warga. Ia menyebut anggota keluarganya yang tinggal di desa lain juga diminta uang sebesar Rp300 ribu untuk mengurus proses reaktivasi BPJS PBI.

Untuk memastikan informasi tersebut, Ubed mengaku sempat meminta bantuan kepala desa lain untuk mengecek langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lebak.

“Waktu saya dengar saudara saya diminta uang, saya minta tolong ke teman kepala desa lain ke Dinsos Lebak untuk memastikan. Ternyata benar ada permintaan uang,” ujarnya.

Ia mengecam dugaan pungutan tersebut karena dinilai memberatkan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan layanan kesehatan untuk keluarga yang sedang sakit. “Ini masyarakat kecil yang sedang butuh bantuan untuk pengobatan, tapi malah dipersulit dan diminta uang,” kata Ubed.

2. Dinsos Lebak menyerahkan penanganan ke Inspektorat

Ilustrasi pungli (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi pungli (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, mengatakan pihaknya telah menyerahkan penanganan dugaan pungutan tersebut kepada Inspektorat.

“Karena yang bersangkutan adalah ASN maka kewenangannya ada di Inspektorat. Secara komunikasi sudah kami sampaikan, dan resminya besok,” kata Lela.

Ia menegaskan bahwa proses pengurusan reaktivasi BPJS PBI maupun pembaruan data desil bagi masyarakat tidak dipungut biaya.

“Tidak ada biaya apapun. Jadi memang pungli harus ditindak,” ujarnya.

3. Ratusan ribu peserta BPJS PBI di Lebak sempat dinonaktifkan

Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Diketahui, sejak 1 Februari 2026 sebanyak 179.710 peserta BPJS PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lebak dinonaktifkan sehingga tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lebak, Asty Dwi Lestari, sebelumnya menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi apabila membutuhkan layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan kondisi sakit kronis.

“Prosesnya tidak lama dan tidak sulit. Kami sudah sosialisasikan ke fasilitas kesehatan agar bisa diedukasi langsung ke pasien,” kata Asty.

Ia menambahkan reaktivasi dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan serta rekomendasi dari dinas sosial. Proses tersebut umumnya memerlukan waktu sekitar empat hingga lima hari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More