Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui 

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar

Serang, IDN Times - Terdakwa revenge porn atau penyebaran video mesum mahasiswi di Kabupaten Pandeglang, Banten Alwi Husen Maolana (22) dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.

Persidangan dengan agenda tuntutan dari JPU tersebut digelar secara online dan tertutup hanya dihadiri korban dan kuasa hukumnya pada Selasa (27/6/2023) sore.

Baca Juga: Viral Korban Kasus Pemerkosaan di Pandeglang Ngaku Dipersulit Jaksa 

1. Terdakwa dihukum membayar denda Rp1 miliar

Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui IDN Times/Sukma Shakti

Selain, pidana penjara terdakwa kasus yang viral di media sosial Twitter itu diberikan hukuman tambahan denda senilai Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan

"Terdakwa Alwi Husen Maolana secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE)," kata JPU Mario Nicolas saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di Medsos

2. Perbuatan terdakwa membuat korban merasa takut dan trauma

Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban inisial IK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres setelah trauma," katanya.

3. Keluarga korban mengaku puas atas tuntutan jaksa

Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui IDN Times/Khaerul Anwar

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum korban, Fizki Atifianto mengatakan, pihak keluarga mengaku puas dengan tuntutan maksimal jaksa penuntut terhadap terdakwa Alwi.

"Sehingga tuntutannya maksimal seperti diatur dalam UU (ITE)," katanya.

Kendati demikian, pihak keluarga akan melaporkan kembali terdakwa Alwi ke Polda Banten atas perkara dugaan pemerkosaan, penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Itu akan dilanjutkan kita akan buat laporan lagi ke Polda Banten atau Polres. Intinya itu," katanya.

Baca Juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Ungkap Kejanggalan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya