Terdakwa Wahyudin Mengaku Terima Fee Rp150 Juta dari Korupsi Masker  

Untuk peminjaman bendera PT RAM

Serang, IDN Times - Tiga terdakwa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Banten yang merugikan uang negara senilai Rp1,6 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Selasa (5/10/2021).

Dalam kesaksiannya, terdakwa Wahyudin Firdaus selaku direktur utama PT Right Asia Medika (RAM) mengakui menerima fee Rp150 juta untuk biaya peminjaman bendera dalam proyek pengadaan masker oleh terdakwa Agus Suryadinta.

"Itu janji fee yang diberikan Agus dari keuntungan," kata Wahyudin di hadapan majelis hakim.

Diketahui sebelumnya, Saksi Khania Ratnasari di persidangan menyebut bahwa terdakwa Agus selaku perwakilan PT RAM merupakan kerabat dari lingkungan Polda. 

Baca Juga: Saksi Sebut Anggota Polda dan DPRD dalam Sidang Kasus Korupsi Masker

1. Terdakwa mengaku mendapat informasi soal pengadaan masker dari terdakwa lain, Agus

Terdakwa Wahyudin Mengaku Terima Fee Rp150 Juta dari Korupsi Masker  IDN Times/Khaerul Anwar

Dia mengaku, pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu diurus oleh Agus. Mulanya dia dihubungi oleh terdakwa Agus bahwa ada pengadaan masker di Dinkes Banten.

PT RAM melalui Agus menawarkan Rp250 ribu per pcs masker. Namun, pihak dinas hanya menyanggupi harga Rp220 ribu per pcs berikut pajak dengan total barang sebanyak 15 ribu pcs masker KN95.

Kemudian pihaknya mengurus kontrak pengadaan dengan Dinkes Banten senilai Rp3,3 miliar. Sementara barangnya sendiri disediakan oleh terdakwa Agus.

"Saya menyanggupi. Karena barangnya sudah tersedia saudara Agus yang mencari," katanya.

2. Baru menjabat Dirut awal 2020

Terdakwa Wahyudin Mengaku Terima Fee Rp150 Juta dari Korupsi Masker  IDN Times/Khaerul Anwar

Wahyudin sendiri mengaku baru menjabat sebagai Dirut PT RAM sejak Januari 2020. Pengadaan masker tersebut merupkan proyek pertamanya sejak memimpin perusahaan. Sebelumnya perusahaan itu dipimpin oleh Ari Winanto yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang.

"Saya beli saham. Sebelumnya saja di perusahaan itu juga tapi sebagai marketing," katanya.

Baca Juga: Masker Nakes di Banten Ternyata Dibeli Online Rp72 Ribu per Pcs

3. PT RAM tidak keluar modal sedikit pun dari proyek itu

Terdakwa Wahyudin Mengaku Terima Fee Rp150 Juta dari Korupsi Masker  IDN Times/Khaerul Anwar

Wahyudin mengatakan, PT RAM tidak mengeluarkan dana sedikit pun dalam proyek pengadaan masker untuk tenaga kesehatan itu. Seluruhnya diurus oleh terdakwa Agus Suryadinata. "Gak keluar modal," tuturnya.

Beberapa bulan setelah mencairan, dirinya mengaku dipanggil oleh Inspektorat karena ada kelebihan bayar senilai Rp1,6 miliar. Saat itu dia menyanggupi untuk mengembalikan dana dengan tempo satu tahun.

"Waktu itu saya baru mengembalikan Rp100 juta dan 2 sertifikat tanah. Itu semua dari saudara Agus," katanya.

Baca Juga: Saksi: Terdakwa Bawa Nama Kadinkes Banten Ketika Tawarkan Masker

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya