Terlilit Utang, Sopir Truk Pasir Asal Aceh Jadi Kurir Sabu 1,3 Kg  

Tersangka A mengaku sudah tiga kali mengirim ke Jakarta

Serang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap tersangka kurir sabu berinisial A (51). Dia diduga membawa sabu seberat 1,3 kilogram dari Aceh.

Pelaku yang merupakan sopir truk pengangkut pasir itu ditangkap petugas pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Selundupkan Sabu di Celana Dalam, Ketua Yayasan Yatim Ditangkap

1. Tersangka A diamankan di Tol Tangerang-Merak

Terlilit Utang, Sopir Truk Pasir Asal Aceh Jadi Kurir Sabu 1,3 Kg  IDN Times/Khaerul Anwar

Plt Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi akan ada paket sabu Aceh melintas ke Banten dengan tujuan Jakarta.

Mendapat informasi tersebut, petugas menuju Tol Jakarta-Merak Km 12, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat (2/6/2023) dini hari. "Sabu yang dikirim oleh seseorang dengan menggunakan alat transportasi bus dari wilayah Sumatra menuju Jakarta,” katanya saat ekspos di kantornya, Selasa (6/6/2023).

Saat A ditangkap di bus di Tol Tangerang-Merak, pelaku sempat akan pergi dari bus. Sabu disembunyikan di jok ditutup oleh selimut. "Dia sempat turun, setelah dimintai keterangan dia mengaku sabu disimpan di jok," kata Rachmad.

2. Pemilik barang juga ditangkap petugas di Jakarta

Terlilit Utang, Sopir Truk Pasir Asal Aceh Jadi Kurir Sabu 1,3 Kg  Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut milik IS, tim BNN bersama Kanwil Bea Cukai dan Bea Cukai Merak. Petugas pun melanjutkan pendalaman kasus dengan menelusuri siapa IS (51).

Petugas mengejar IS hingga ke Jakarta Timur, tepatnya Jalan Tb Simatupang. "Saudara IS diamankan di lampu merah Pasar Rebo lalu dibawa ke BNNP Banten untuk proses penyidikan," katanya.

3. Tersangka A mengaku terpaksa jadi kurir sabu karena terlilit utang

Terlilit Utang, Sopir Truk Pasir Asal Aceh Jadi Kurir Sabu 1,3 Kg  Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara tersangka A sendiri mengaku sebagai kurir. Ia diperintah oleh tersangka IS dengan janji imbalan sebanyak Rp 50 juta untuk sekali kiriman ke Jakarta. "Upah Rp 50 juta, dibayar dicicil," katanya.

Pelaku sendiri mengaku sudah tiga kali mengirim sabu atas pesanan IS. Tersangka yang mengaku sopir truk ini terpaksa jadi kurir karena terlilit utang. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: PPDB SMA/SMK Negeri di Banten Segera Dibuka, Catat Waktunya  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya