Tersangka Pelecehan Yangto Ajukan Penangguhan Penahanan

Yangto masih aktif sebagai legislator di DPRD Pandeglang

Serang, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto resmi ditahan sejak Kamis (23/2/2023) karena kasus pelecehan seksual seorang perempuan muda. Bersama tim kuasa hukum, Yangto pun mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (24/2/2023).

"Diterima langsung oleh ibu Desy kasi BB Kejari (Pandeglang) selaku JPU nya. Kami tujukan langsung kepada ibu kajari," kata kuasa hukum Yangto, Satria Pratama saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Tersangka Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Yangto Ditahan

1. Alasannya, penahanan itu menganggu kinerja sebagai anggota dewan

Tersangka Pelecehan Yangto Ajukan Penangguhan PenahananIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, alasan penangguhan penahanan lantaran kliennya masih menjabat sebagai anggota legistaltif, sehingga bisa menggangu aspirasi masyarakat di dapil yang bersangkutan.

Dia berjanji kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan akan kooperif selama proses persidangan. "Ini mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu aspirasi konstituen," katanya.

2. JPU masih mempelajari surat ajuan penangguhan

Tersangka Pelecehan Yangto Ajukan Penangguhan Penahananilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pandeglang Mario Nicholas mengatakan, surat yang dilayangkan pihak Yangto berisi permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang agar mengabulkan penangguhan penahanan hingga proses persidangan.

Saat ini, Mario menyebut permohonan penangguhan tersebut masih didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang berdasarkan beberapa pertimbangan yang diajukan kuasa hukum Yangto.

Mario mengungkapkan, JPU akan segera memberikan tanggapan atas permohonan penangguhan penahanan Yangto. "(Pengajuan penangguhan penahanan) masih dipelajari," katanya.

3. Alasan Kejari Pandeglang menahan tersangka Yangto

Tersangka Pelecehan Yangto Ajukan Penangguhan PenahananIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Mario menjelaskan, alasan penahanan anggota legislatif itu karena kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun.

"Untuk kepentingan penuntutan kami selaku jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa (tersangka) Y," katanya.

Disampaikan Mario, Yangto ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

"Kita persiapkan surat dakwaan, berkas ini akan segera kami limpahkan (ke pengadilan)," katanya.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan, Anggota DPRD Pandeglang Laporkan Balik Korban 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya