Viral Korban Kasus Pemerkosaan di Pandeglang Ngaku Dipersulit Jaksa 

Jaksa: polisi limpahkan kasus ITE, bukan pemerkosaan

Serang, IDN Times - Jagat maya dibikin gempar dengan kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang. Korban pemerkosaan itu mengaku dipersulit oleh jaksa di persidangan Negeri Pandeglang.

Bahkan, keluarga korban pun mengklaim mendapat intimidasi dan korban malah digiring untuk turut meringankan hukuman pelaku terdakwa Alwi Husen Maolana (22).

Akun @zanatul_91 yamg tak lain kak korban membagikan cerita tersebut dan trending di Twitter.

"Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir Pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," kata kakak korban, Iman Zanatul Haeri, melalui akun twitternya, @zanatul_91.

Baca Juga: Pria Asal Pandeglang Sebar Video Mesum Mantan Kekasih

1. Polda Banten melimpahkan perkara pelanggaran ITE, bukan pemerkosaan

Viral Korban Kasus Pemerkosaan di Pandeglang Ngaku Dipersulit Jaksa ilustrasi perdagangan manusia (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai viral, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi turut angkat bicara, dia mengungkapkan, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Banten atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian dilimpahkan ke Kejari Pandeglang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

Setelah tiga kali sidang kemudian, korban bersama keluarga mendatangi posko akses keadilan bagi perempuan di Kejari Pandeglang. Di sana, kata Didik, kakak korban menyampaikan bahwa adiknya juga merupakan korban pemerkosan terdakwa, tiga tahun lalu. Lalu meminta jaksa untuk memproses perkara pemerkosaan tersebut.

"Dia melaporkan kasus pemerkosaannya," kata Didik saat konferensi pers secara virtual, Senin (26/6/2023) malam.

2. Jaksa sempat menyarankan korban melapor soal pemerkosaan ke polisi

Viral Korban Kasus Pemerkosaan di Pandeglang Ngaku Dipersulit Jaksa Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane, mengaku pihaknya telah menyarankan keluarga korban untuk melaporkan perkara pemerkosaan tersebut ke polisi.

Sebab, dalam berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian ke jaksa, pidana yang diusut adalah dugaan pelanggaran UU ITE.

"Kalau mau melaporkan berkas pemerkosaannya saya sudah menyarankan kepada korban dan abangnya bawa data yang ada laporan ke polisi nanti kami kejaksaan tunggu berkasnya seperti apa prosesnya," katanya.

3. Jaksa mengklaim sidang digelar tertutup merupakan kewenangan hakim

Viral Korban Kasus Pemerkosaan di Pandeglang Ngaku Dipersulit Jaksa ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Helena pun mengklarifikasi cuitan kakak korban yang mengaku diusir saat persidangan. Mengenai hal tersebut, lanjut Helena merupakan kewenangan majelis hakim yang memutuskan sidang digelar tertutup.

"Kita tidak pernah mengusir, kami tidak pernah mengusir ataupun melarang masuk. Yang mengizinkan atau memberikan penetapan tetap hakim di pengadilan," katanya.

Menimpali Helena, Kajati mengatakan, bahwa dalam perkara ini ada kesalahpahaman dan miskomunikasi antara korban dengan kejaksaan. "Gak ada itu ke arah maen-maen, kajari tadi bilang dihukum setimpal sesuai perbuatannya," katanya.

Baca Juga: Lecehkan Gadis, Anggota DPRD Pandeglang Dituntut 5 Bulan Bui 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya