7 Wanita Muda Asal Bima Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang di Serang

Para korban dikembalikan ke Pemkab Bima

Serang, IDN Times - Sebanyak tujuh orang wanita asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka dalam kasus perdagangan orang itu berinisial NN (48), warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Ketujuh wanita korban TPPO asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berinisial DL, VR, SM, NW, PWS, NL. Empat orang dari 7 korban masih di bawah umur.

Baca Juga: Gubernur Banten Akan Panggil Wali Kota Serang Soal Surat Titip Siswa

1. Tadinya, para korban akan diberangkatkan ke Arab Saudi

7 Wanita Muda Asal Bima Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang di SerangIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang Tarkul Wasyit menjelaskan, ketujuh wanita muda itu akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Di sana, para korban akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal.

Namun, Polres Serang menggagalkan perdagangan orang tersebut, saat para korban hendak berangkat. "Mudah-mudahan kasus TPPO tidak terjadi lagi. Kita akan juga terus melakukan sosialisasi pencegahan," kata Wasyit, Rabu (29/6/2022).

2. Kasus dugaan perdagangan orang ini telah ditangani kepolisian

7 Wanita Muda Asal Bima Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang di SerangIlustrasi TKI yang tiba di Bandara Ahmad Yani, Semarang (Dokumentasi Bandara Ahmad Yani)

Wasyit mengatakan, perkara perdagangan orang  ini telah ditangami pihak kepolisian dan telah telah menangkap tersangka NN, warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang.

"Bermula dari laporan masyarakat akan adanya pemberangkatan calon TKI ilegal di wilayah Cikeusal, Kabupaten Serang," katanya.

3. Para korban telah diserahkan ke Pemkab Bima

7 Wanita Muda Asal Bima Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang di SerangTKI Ilegal yang diamankan TNI AL dari perairan Batubara Sumatera Utara, Minggu (3/5) malam (Istimewa)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menyerahkan tujuh orang wanita korban tindak pidana perdagangan orang ke Pemkab Bima, Nusa Tenggara Barat. Serah terima dilakukan oleh DKBPPA Kabupaten Serang kepada DKBP3A Kabupaten Bima.

Penyerahan yang berlangsung di kantor UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang.

"Alhamdulillah saudara kita yang menjadi korban TPPO sudah kita serahkan kepada Pemda Bima. Perwakilan dari Bima, ada yang datang ke kabupaten," katanya.

Baca Juga: Wali Kota Serang Bantah Rekomendasikan Siswa dari Luar Daerah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya