Wali Kota Serang Bantah Rekomendasikan Siswa dari Luar Daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin membantah, merekomendasikan calon siswa dari luar daerah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Dia mengaku menyaring calon-calon siswa yang dia rekomendasikan.
"Untuk warga kota warga biasa, tukang ojek, tukang becak. Warga gak mampu, bukan pejabat," kata Syafrudin, Selasa (28/6/2022).
Hal itu dia katakan menanggapi dan mengonfirmasi surat rekomendasi yang berbentuk soft file yang dilihat IDN Times. Dalam surat itu, salah satu siswa yang direkomendasikan orang nomor satu di Kota Serang itu ada pula yang berasal dari Bandar Lampung.
1. Wali Kota Syafrudin mengklaim tidak melanggar aturan
Syafrudin mengklaim, apa yang dilakukannya itu hanya untuk membantu warganya yang ingin melanjutkan pendidikan di jenjang SMA sederajat. Hal itu, kata dia, tidak bertentangan dengan aturan yang ada dalam pelaksanaam PPDB dan bukan praktek jual beli kursi.
"Orang namanya mau sekolah, bukan praktik itu (jual beli) bukan itu. Namanya mau sekolah, siapapun kalau bisa dibantu," katanya.
2. Mengakui memberi rekomendasi, Syafrudin: hanya membantu
Sebelumnya, Syafrudin mengakui dan membenarkan adanya surat rekomendasi yang dia tanda tangani. Di dalam surat itu, dia merekomendasikan calon siswa untuk masuk di sebuah SMA negeri di Kota Serang.
Surat rekomendasi itu pun menjadi viral dan beredar di media massa, salah satunya Twitter.
"Boleh (ngasih rekomendasi), aturannya mana gak boleh? Siapapun saya kasih. Gak ngasih uang juga, artinya hanya membantu," kata Syafrudin saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Viral Surat Wali Kota Titip Siswa Saat PPDB, Syafrudin: Hanya Membantu
3. Ombudsman nilai maladministrasi
Meski demikian, Ombudsman Banten menilai surat rekomendasi Wali Kota Serang Syafridin untuk menitipkan siswa agar lolos PPDB itu sebagai bentuk pelanggaran atau maladministrasi.
"Itu ketidakpahaman tata cara prosedur serta asas prinsif yang diselenggarakan. Ombudsman menyeru wali kota (serang) untuk memahami aturan dan prinsi PPDB," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Wali Kota Serang Keberatan dengan Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer