8 Warga Iran Divonis Mati di Banten Ajukan Banding

Mereka menyelundupkan 319 kg sabu-sabu

Serang, IDN Times - Delapan warga Negara Iran yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang atas penyelundupan 319 kilogram sabu ke Indonesia mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim, dinilai terlalu berat bagi para terdakwa.

Kedelapan terdakwa warga Iran yang dihukum mati adalah Syahab Syahraky, Amir Nadiri,Usman damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.

"Ya betul kemarin kami mengajukan banding, kami keberatan dengan vonis pengadilan, meski negitu namun tetap menghormati putusan majelis," kata Kuasa Hukum delapan warga Iran, Herbet Marbun, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga: Selundupkan Sabu 319 Kg, 8 WN Iran Divonis Mati 

1. Mereka mengaku ditangkap bukan di Perairan Indonesia

8 Warga Iran Divonis Mati di Banten Ajukan BandingIDN Times/Khaerul Anwar

Satu pertimbangan keberatan atas vonis mati oleh majelis hakim yakni mereka mengaku ditangkap saat belum masuk di Perairan Indonesia. Selain itu, pihak kedutaan besar Iran pun merasa keberatan atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada warganya.

"Klien kami tahu betul titik koordinat belum di Perairan Indonesia tapi di perairan Internasional, saat persidangan pun GPS kapal dari bea cukai saja yang dihadirkan, tapi kapal dari klien kami tidak,” katanya.

2. Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim

8 Warga Iran Divonis Mati di Banten Ajukan BandingIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Uli Purnama menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Kedelapan terdakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram melalui jalur Selat Sunda ke Indonesia.

"Sebagaimana dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.

3. Berhasil mengelabuhi kepolisian Inggris dan Sri Lanka

8 Warga Iran Divonis Mati di Banten Ajukan BandingIDN Times/Khaerul Anwar

Uli menjelaskan, satu pertimbangan majelis memberikan hukuman mati yakni mereka berhasil mengelabuhi kepolisian di sejumlah negara.

Pada saat membawa sabu di tengah laut lepas, kedelapan terdakwa sempat ditangkap oleh kepolisian Inggris, namun dilepas kembali lantaran tidak ditemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya saat melintas di perairan Sri Lanka, pun ditangkap oleh kepolisian setempat namun berhasil lolos kembali.

Beruntung saat melintas ke perairan Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan penangkapan berhasil menemukan barang bukti ratusan kilogram sabu yang disimpan di penyimpanan solar kapal.

"bisa mengelabuhi beberapa negara, tetapi Indonesia berhasil mengungkap ini. Kalau kita bayangkan ini sempat beredar di Indonesia dengan jumlah sekian, bisa dibayangkan," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya