Selundupkan Sabu 319 Kg, 8 WN Iran Divonis Mati 

Satu terdakwa yang dituntut seumur hidup, tetap divonis mati

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana mati terhadap delapan warga negara Iran atas perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram (kg)  ke Indonesia.

Kedelapan terdakwa warga Iran yang dihukum mati adalah Syahab Syahraky, Amir Nadiri, Usman damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan putusan, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Pengamanan Ketat Jelang Sidang Vonis 8 WN Iran Terkait Kasus Sabu

1. Kedelapan terdakwa terbukti menyelundupkan ratusan kg narkoba ke Indonesia

Selundupkan Sabu 319 Kg, 8 WN Iran Divonis Mati IDN Times/Khaerul Anwar

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram.

Kedelapan terdakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram sabu melalui jalur Selat Sunda ke Indonesia.

"Sebagaimana dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

2. Satu terdakwa yang dituntut seumur hidup, tetap divonis mati

Selundupkan Sabu 319 Kg, 8 WN Iran Divonis Mati IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara, satu orang terdakwa, yakni Amir Naderi, juga divonis mati. Padahal sebelumnya, terdakwa Amir dituntut seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan Amir Nadiri mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat penyimpanan narkoba pada saat penangkapan. Meski demikian, alasan tersebut tak diterima oleh majelis hakim.

Baca Juga: Selundupkan 319 Kg Sabu ke Indonesia, 7 WN Iran Dituntut Mati

3. Para terdakwa dipersilakan ajukan banding jika tak terima hasil putusan

Selundupkan Sabu 319 Kg, 8 WN Iran Divonis Mati IDN Times/Khaerul Anwar

Menanggapi putusam majelis hakim tersebut, para terdakwa melalui penerjemah menyampaikan pikir-pikir. Begitupun dengan JPU dari Kejari Cilegon dan Kejagung menyampaikan pikir-pikir atas vonis hakim.

"Ini putusan tingkat pertama, terdakwa masih bisa mengajukan banding yang ditentukan UU Indonesia, kalau tidak puas dengan putusan ini," katanya.

Diketahui dalam dakwaan, JPU Kejari Cilegon Yudha mengatakan pada Januari 2023, Ali Baluchazai (DPO-red) menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.

"Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut," katanya.

Abdul Rahman kemudian menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak dan memberitahukan soal pekerjaan itu, serta meminta untuk mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.

"Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari," katanya.

Yudha mengungkapkan sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya. Dalam pertemuan itu, diinformasikan  bahwa barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu.

"Jika pekerjaan selesai, maka masing-masing akan mendapatkan upah 20 juta mata uang Iran. Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai," katanya.

Yudha menambahkan kedelapan warga Iran itu kemudian berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.

"Lalu datang dua kapal yang ditumpangi 4 orang laki-laki ke kapal Abdul Rahman (beserta 7 rekannya-red). Keempat orang laki-laki itu naik ke atas kapal (Abdul Rahman) dan menyerahkan 12 karung berisi 319 kilogram narkoba," katanya.

Para terdakwa kemudian membongkar karung tersebut, dan menghitung kembali isi dalam karung, setelah dihitung terdapat 309 bungkus narkoba. Selanjutnya, secara estafet, mereka menurunkan narkoba itu ke tempat penyimpanan yang berada di bawah tanki solar.

Menurut Yudha, setibanya di perairan Indonesia pada 20 Februari 2023, ketika sedang menunggu kapal yang akan menjemput narkoba,  mereka ditangkap tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon. Kapal dan semua pelaku ditangkap di perairan selatan Jawa, sekitar 91 nautical miles dari Ujung Genteng dan 117 nautical miles dari Ujung Kulon.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya