Warga Terdampak Tol Serpan Tak Sanggup Kembalikan Uang Ganti Rugi

Uang sudah habis dibagi-bagikan ke keluarga

Serang, IDN Times - Warga terdampak pembangunan Tol Serang - Panimbang di Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang mengaku bingung jika harus mengembalikan uang ganti rugi pembebasan lahan.Total dana yang harus mereka kembalikan sekitar Rp4,6 miliar.

Pengembalian tersebut merupakan putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) menyatakan gugatan warga Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil.

Baca Juga: Warga Terdampak Tol Serpan Harus Kembalikan Uang Rp4,6 M Dalam 30 Hari

1. Warga tak sanggup mengembalikan uang itu karena sudah habis

Warga Terdampak Tol Serpan Tak Sanggup Kembalikan Uang Ganti RugiIDN Times/Khaerul Anwar

Alia salah satu warga mengaku, tidak sanggup mengembalikan uang kelebihan ganti rugi. Sebab, uang tersebut telah dibagi-bagikan kepada keluarga sebagai ahli waris orangtua.

"Uangnya juga mungkin sudah habis mau ngembalikan udah susah baget kayanya gitu, kalau istilah perang mah siap pasang badan," kata Alia saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

Disampaikan Alia, ada dua bidang tanah yang terdampak pembangunan tol Serpan. Kedua bidang tanah masing-masing memiliki luas 470 meter persegi dan 2.401 meter persegi dengan nilai total Rp 717 juta dengan nilai appraisal Rp250 ribu per meter.

"Dulu yang sudah dibayar sekitar 350 juta lebih ada satu bidang lagi yang belum dibayarkan," katanya.

2. PPK Tol Serpan dinilai telah melanggar perjanjian

Warga Terdampak Tol Serpan Tak Sanggup Kembalikan Uang Ganti RugiIDN Times/Khaerul Anwar

Alia mengaku kecewa dengan Kementerian PUPR atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Serpan karena telah melanggar kesepakatan. Dalam mediasi yang disaksikan Pemerintah Kabupaten Serang bahwa kedua belah pihak sepakat bahwa nilai ganti rugi berdasarkan putusan inkracht kasasi.

Namun usai kalah di kasasi, pihak PPK Tol Serpan malah mengajukan upaya hukum PK ke MA.

"Perjanjian di pemda sampai kasasi doang gitu kan. PU juga melanggar semuanya," katanya.

3. Masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh warga

Warga Terdampak Tol Serpan Tak Sanggup Kembalikan Uang Ganti RugiIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpisah, kuasa hukum warga, Ridwan yang mendapat kuasa dari 7 orang warga. Salah satunya bernama Ali. Ia mengatakan, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh warga, diantaranya mengajukan gugatan ulang dan gugatan wanprestasi.

Gugatan wanprestasi yang dilayangkan lantaran pihak PPK Tol Serpan telah melanggar poin perdamain yang digelar pada Mei 2020 lalu.

Ada tiga poin yang dihasilkan dalam mediasinya itu. Antara lain, warga tidak akan menghalangi pembangunan jalan tol, uang yang telah dititip ke pengadilan dianggap sebagai DP (down payment) dan terakhir nilai ganti rugi berdasarkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di kasasi.

"Sebenarnya perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai kasasi kenapa mereka mengajukan PK gitu kan. Ya iya melanggar perjanjian," katanya.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Serang - Panimbang memberikan waktu 30 hari ke depan kepada warga yang terdampak pembangunan untuk mengembalikan kelebihan bayar uang ganti rugi pembebasan lahan.

"Kami masih menunggu itikad baik dari masyarakat untuk mengembalikan kelebihan bayar secara suka rela selama 30 hari ke depan," kata Ketua Tim PPK Tol Serpan Ibrahim Hasan saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya