2 Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Rp782 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dua mantan pejabat Bank Banten Kantor Cabang Tangerang didakwa telah meloloskan kredit fiktif dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru. Kedua terdakwa adalah Rudi Wijayanto manajer operasional Bank Banten cabang Tangerangdan Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Tangerang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (17/4/2024), kerugian negara dalam asus ini diduga mencapai Rp782 juta.
Selain pejabat Bank Banten, kasus ini juga menjerat Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru.
1. CV Langit Buru mengajukan kredit untuk proyek pemeliharaan jalan
JPU Kejari Tangerang Suhelfi Susanti mengatakan, kasus ini bermula pada Desember tahun 2017, CV Langit Biru mendapat pekerjaan pemeliharaan jalan untuk kebutuhan tanggap darurat pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBD.
Pekerjaan dilaksanakan selama 10 hari, mulai 18 Desember 2017 sampai 28 Desember 2017.
"Prosedurnya, pembayaran dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan berita acara serah terima barang melalui Bank Jabar Banten Kantor Cabang Tangerang," kata JPU.
Lantaran membutuhkan modal, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru bersama dengan Tatang Ruhiyat selaku rekan bisnis, menemui Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang pada pada 18 Desember 2017.
"Saat itu terdakwa (Achmad Abdillah) menyampaikan keinginan akan mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Bank Banten Kantor Cabang Tangerang membiayai pekerjaan pengadaan pemeliharaan jalan," katanya.
2. CV Langit Biru mengajukan Rp1,4 miliar dan disetujui Rp1 miliar
Berdasarkan Surat Permohonan Kredit Nomor : 04/LB/KRD-BB/2017 tanggal 23 Desember 2017 tersebut, kata JPU Sulfiana, Achmad Abdillah Akbar mengajukan permohonan KMK Konstruksi kepada PT Bank Banten Cabang Tangerang sebesar Rp1,4 miliar.
"Fasilitas KMK tersebut untuk membiayai pekerjaan pengadaan pemeliharaan jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.029.407.600," katanya.
Sulfiana menerangkan pada 23 Desember 2027, berkas permohonan kredit CV Langit Biru diterima dan langsung di bahas dalam Rapat Komite Kredit atas permohonan kredit Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru.
"Seharusnya sebelum diputus dalam Komite Kredit, saksi Ershad yang bertindak sebagai pejabat pengusul dalam Komite Kredit, memastikan calon debitur bisa memenuhi ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan kelengkapan persyaratan
dokumen yang ditetapkan," katanya.
Suhelfi mengatakan Ershad selaku Manajer Bisnis berinisiatif untuk mencairkan kredit CV Langit Biru, dengan menerbitkan dan menandatangani memo pencairan Kredit yang sudah dipersiapkan sejak tanggal 23 Desember 2017. Namun saat itu, belum ada persetujuan dari pimpinan cabang.
"Tetapi saksi Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional Bank Banten telah melakukan pencairan kredit CV Langit Biru, meskipun syarat Pencairan Kredit tidak dipenuhi terdakwa selaku Debitur," katanya.
Suhelfi menegaskan CV Langit Biru menerima pencairan KMK pada 28 Desember 2017 sebesar Rp1 miliar, dan uang pinjaman kredit Bank Banten tersebut habis seluruhnya dibayarkan untuk pembelian bahan material.
"Namun masih ada bahan material yang belum dibayarkan senilai kurang lebih Rp.300 juta karena uang pinjaman kredit tidak cukup," katanya.
3. Uang yang seharusnya untuk membayar cicilan, malah digunakan terdakwa untuk hal lain
Suhelfi menambahkan, setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, CV Langit Biru menerima pembayaran 100 persen, atas pekerjaan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada tanggal 31 Desember 2017.
"Malui transfer dari rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang disalurkan ke rekening CV Langit Biru, yaitu Bank BJB sebesar Rp.1.815.212.853,- sesuai dengan kontrak kerja," katanya.
Setelah pencairan pekerjaan, Suhelfi menjelaskan Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru justru mengalihkan pembayaran, dan tidak membayar kredit di Bank Banten. Uang tersebut justru digunakan untuk hal lain.
"Sebesar Rp1,3 miliar untuk melunasi bahan material, Rp100 juta untuk ormas dan LSM, Rp200 juta diberikan kepada saksi Tatang Ruhiyat dengan rincian sebesar Rp45 juta (2,5 persen sebagai bagian dari keuntungan pekerjaan dan Rp155 juta diberikan oleh terdakwa untuk modal kerja, Rp200 juta dipergunakan terdakwa untuk modal kerja," katanya.
KMK tersebut kemudian macet dan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2018. Setelah lewat jatuh tempo, Achmad hanya membayar cicilan kredit sebesar Rp256 juta. Bank Banten kemudian menyatakan status kolektabilitas 5 atau kredit macet dengan outstanding sebesar Rp743 juta.
Suhelfi juga menerangkan, terdakwa selaku Direktur CV Langit Biru, dan debitur Bank Banten tidak mempunyai itikad baik kemauan untuk membayar Kredit dan menyebabkan terjadinya kerugian keungan negara.
"Jumlah tunggakan bunga dan denda tunggakan cicilan pokok dalam pemberian fasilitas KMK oleh Bank Banten kepada CV Langit Biru sebesar Rp.782.486.028,81," katanya.
Baca Juga: 2 Terdakwa Proyek Fiktif Anak PT Telkom Dituntut 5-11 Tahun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.