318 Napi di Banten Dapat Remisi Natal, 4 Orang Langsung Bebas

Sisanya hanya dapat pengurungan masa tahanan

Serang, IDN Times - Sebanyak 318 narapidana di Provinsi Banten mendapat remisi Hari Raya Natal 2023. Dari jumlah tersebut sebanyak 4 orang diantaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan bahwa remisi atau pemotongan masa tahanan diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi syarat.

"Ada 4 warga binaan yang mendapatkan RK (remisi khusus) II atau langsung bebas," kata Dodot pada Senin (25/12/2023).

Baca Juga: Pendapatan Pajak Daerah Banten Mencapai Rp7,9 Triliun

1. Empat narapidana yang bebas berasal dari Rutan Tangerang dan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

318 Napi di Banten Dapat Remisi Natal, 4 Orang Langsung BebasDok. Istimewa/IDN Times

Dodot menjelaskan, empat orang warga binaan yang mendapat remisi khusus langsung bebas pada Hari Raya Natal, jika tidak ada subsider yang masih dijalani para napi. Sementara 314 warga binaan hanya mendapat remisi pengurangan masa tahanan.

"Rinciannya, 2 WBP (warga binaan pemasyarakatan) berasal dari Rutan Kelas I Tangerang dan 2 lagi berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dimana salah satunya masih menjalani subsider," katanya.

2. Warga binaan yang paling banyak dapat remisi berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

318 Napi di Banten Dapat Remisi Natal, 4 Orang Langsung BebasDok. Istimewa/IDN Times

Dodot menyampaikan warga binaan terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mencapai 119 orang, disusul Lapas Kelas I Tangerang 68 orang, dan Lapas Kelas IIA Cilegon sejumlah 35 orang.

Pemberian remisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

"Kami berharap, dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan," katanya.

3. Penghuni lapas dan rutan di Banten melebihi kapasitas

318 Napi di Banten Dapat Remisi Natal, 4 Orang Langsung BebasDok. Istimewa/IDN Times

Disampaikan Dodot, saat ini di warga binaan pemasyarakatan yang ada di lingkup kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mencapai 9.662 orang dengan kapasitas 5.197 orang. Artinya, penghuni lapas dan rutan ini melebihi kapasitas.

Baca Juga: Bela Diri Tak Bisa Dihukum, Kejati Banten Ada Hak Deponering

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya