26 Ribu APK Ilegal di Banten Belum Ditertibkan

Padahal tahapan kampanye belum dimulai

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten tengah gencar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hingga saat ini, sudah 37 ribu APK yang telah ditertibkan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, mengatakan puluhan ribu APK itu jika dinominalkan nilainya mencapai Rp3,2 milliar.

“Kita punya data lengkap mengenai APK yang tersebar di Banten, kemarin kita sudah turunkan 32 ribu APK," kata Badrul, Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga: 10 Ribu KK di Banten Bakal Dapat Bantuan Rice Cooker Gratis

1. Masih ada 26 ribu APK ilegal yang belum ditertibkan

26 Ribu APK Ilegal di Banten Belum DitertibkanIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Kendati demikian, Badrul mengakui masih ada 26 ribu APK ilegal yang masih belum ditertibkan. Puluhan ribu APK tersebut dinilai telah menyalahi dua aturan yakni aturan kampanye yang telah diatur oleh KPU RI dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan alias K3 di Banten. APK itu sendiri barulah dapat dipasang jika sudah memasuki masa kampanye.

"Kami mencatat terdapat 26 ribu APK nakal yang tersebar di Provinsi Banten belum ditertibkan," katanya.

2. Ada APK yang dipasang di titik yang dilarang seperti sekolah hingga tempat ibadah

26 Ribu APK Ilegal di Banten Belum DitertibkanIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia mengakui pihaknya kerap menemukan APK dipasang di titik yang dilarang oleh KPU seperti di lingkungan pemerintahan, sekolah, sarana peribadatan, dan fasilitas umum.

Badrul akan terus berkoordinasi dengan lembaga pemerintahan terkait seperti Satpol PP untuk terus menertibkan APK nakal di sejumlah titik.

“Kita menemukan APK yang dipasang yang ditempat resmi dan memiliki izin seperti video tron dan billboard di sejumlah titik kota besar. Kita pun sudah berkoodinasi dengan lembaga terkait bahwa APK berbentuk iklan itu sudah menyalahi peraturan,” katanya.

3. Tahapan kampanye baru dimulai 28 November 2023

26 Ribu APK Ilegal di Banten Belum DitertibkanIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Provinsi Banten, Aas Satibi, mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Namun beberapa APK yang sudah terpasang pun sudah menyalahi aturan.

“Tahapan kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kita juga berkoordinasi dengan Bawaslu tentang pemasangan APK yang sudah marak terpasang di Banten ini,” katanya.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya