Cabuli 7 Siswi, Kepsek SD di Serang Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menetapkan oknum kepala sekolah SD berinisial AS (54) di Carenang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 7 siswi.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan pihaknya telah menetapkan AS jadi tersangka, dan oknum Kepala SDN Carenang itu telah diamankan.
"Kita tangkap (AS) hari Selasa 14 November 2023 pukul 23.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Kasus Kepsek SD di Serang Melecehkan 7 Siswi Naik Penyidikan
1. Ancaman yang disangkakan terhadap AS
Andi menegaskan, AS akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka ditahan di Rutan Serang," katanya.
2. Kasus ini terungkap setelah ada pengakuan salah satu korban
Andi menjelaskan, AS itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober 2023. Para Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September 2023.
"Korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang itu, korban justru dipeluk pelaku dari belakang. Pelaku juga meremas payudara korban," katanya.
Andi mengungkapkan setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.
"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orangtuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," katanya.
Ternyata, korban pelecehan AS bertambah hingga enam siswa.
3. Pengakuan pelaku tega cabuli 7 siswinya
Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut.
"Tersangka melakukan perbuatan cabul di karenakan nafsu birahi," katanya.
Laporkan
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.