Dakwaan JPU Ditolak, Eks Kadisperindag Kota Cilegon Bebas

Dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat materil  

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak dakwan perkara dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon tahun 2018 dengan nilai kerugian Rp922 juta. Atas penolakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, tiga terdakwa dinyatakan bebas.

Ketiganya yaitu eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Bagus Ardanto; dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Septer Edward Sihol.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dalam agenda pembacaan putusan sela, Senin (23/10/2023) malam.

1. Dakwaan JPU dinilai tidak jelas dan lengkap

Dakwaan JPU Ditolak, Eks Kadisperindag Kota Cilegon BebasIDN Times/Khaerul Anwar

Ketua Majelis Hakim, Dedi Ady Saputra, mengatakan dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa, dianggap tidak cermat, jelas, dan lengkap. Untuk itu, hakim berpendapat ketiganya bebas dari dakwaan JPU.

"Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Majelis Hakim kepada JPU, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

2. Dakwaan tidak memenuhi syarat materil

Dakwaan JPU Ditolak, Eks Kadisperindag Kota Cilegon BebasIDN Times/Khaerul Anwar

Ady menjelaskan, penuntut umum tidak menguraikan secara cermat undang-undang (UU) yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, dan tidak memenuhi syarat materil. Oleh karenanya, pemeriksaan perkara ini dihentikan.

"Harus dinyatakan batal demi hukum. Maka surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan," katanya.

3. Majelis Hakim memerintahkan Dikrie Cs dikeluarkan dari tahanan

Dakwaan JPU Ditolak, Eks Kadisperindag Kota Cilegon BebasIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk itu, Ady menerima seluruh eksepsi ketiga terdakwa yang dibacakan, pada Senin (23/10/2023), dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

"Tidak dapat dilanjutkan. Untuk mengeluarkan Tb Dikrie Maulawardhana keluar dari tahanan selepas putusan dibacakan," katanya.

Diketahui sebelumnya, dalam eksepsi melalui Kuasa hukumnya, Tb Dikrie Maulawardhana, Fina Fitra Dewi menyebut jika pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol itu dikerjakan oleh CV Edo Putra Pratama dan ditandatangani oleh Neti Susmaida selaku Direktur.

"Namun dalam surat dakwaan tiba-tiba muncul nama saksi Septer Edward Sihol. Oleh karena itu surat dakwaan yang demikian haruslah dibatalkan," katanya.

Sementara itu dalam dakwaan, pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak memenuhi standar, serta proses tender penentuan pelaksana jasa konstruksi, tidak dilaksanakan dengan profesional.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan lokasi berpindah tidak sesuai dokumen desain dan tidak ada review desain. Pekerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana. Sehingga bangunan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai.

Pada tahap pelaksanaan DAK fisik pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018, Dikrie telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

Kemudian saat permohonan DAK fisik, belum tersedia lahan pembangunan pasar Kecamatan Grogol. Namun seolah-olah lahan telah tersedia agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon mendapatkan DAK. Hal tersebut menyebabkan adanya perbedaan lokasi yang tertuang dalam proposal dan dokumen Perencanaan.

CV Edo Putra Pratama hanya digunakan namanya oleh terdakwa Septer Edward Sihol, untuk mengikuti tender pembangunan pasar Kecamatan Grogol dengan nilai kontrak Rp1,808 miliar.

Setelah dilakukan penandatanganan kontrak, terdakwa Septer Edward Sihol belum bisa mengerjakan pekerjaan karena lokasi pekerjaan, sebagaimana di dalam dokumen perencanaan yaitu di Perumahan Argabaja Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol, tidak mendapatkan izin dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan.

Dikrie Maulawardhana kemudian mengubah lokasi pembangunan pasar Grogol dengan cara meminta pengembang Perumahan Puri Krakatau Hijau yaitu PT Laguna Cipta Griya.

Dikrie memerintahkan terdakwa Bagus Ardanto selaku PPK untuk menggunakan lahan aset PT Laguna Cipta Griya tersebut sebagai lokasi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon.

Namun, saat proses pembangunan terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan, dengan kontrak. Sehingga dilakukan pemutusan kontrak, dengan progres akhir bangunan sebesar 62,69 persen.

Meskipun terdakwa Bagus Ardanto dan Tb Dikrie Maulawardhana mengetahui persentase hasil pekerjaan belum terpenuhi untuk dilakukan pembayaran, terdakwa Bagus Ardanto tetap menandatangani permohonan pembayaran kepada CV Edo Putra Pratama dengan 2 kali termin pembayaran.

CV Edo Putra Pratama menerima pembayaran pertama sebesar Rp542 juta pada 16 Agustus 2018, dan pembayaran kedua Rp424 juta pada 19 Oktober 2018. Atas perbuatan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp966.707.119.

Usai pembacaan sidang putusan sela, ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim, sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya