Eks Istri Ketua DPRD Serang Sempat Ancam Bunuh Ibu Kandung

Terungkap dalam sidang dakwaan yang dibacakan JPU

Serang, IDN Times - Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi yang terjerat kasus penganiayaan, Mauliati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (25/7/2023).

Agenda persidangan adalah pembacaan dakwan terhadap Mauliati dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu kandung sendiri, Ramlah. Mauliati didakwa bersama asistennya, Muhamad Ali.

Dalam dakwaan itu, jaksa menguraikan kronologi penganiayaan hingga ada ancaman pembunuhan.

Baca Juga: Motif Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Aniaya Ibu Kandung

1. Penganiayaan dipicu ketidaksenangan terdakwa karena tanah usahanya dijaminkan ke bank

Eks Istri Ketua DPRD Serang Sempat Ancam Bunuh Ibu KandungIDN Times/Khaerul Anwar

Jaksa Penuntut Umum Tomy Andreas dalam dakwaan mengungkapkan, kasus itu bermula pada 14 Desember 2022, terdakwa Mauliati merasa tidak senang karena ibunya, Ramlah, mengajukan pinjaman uang ke bank dengan jaminan surat tanah Gym Maximum. Gym tersebut merupakan tempat usaha yang berada di Jalan Raya Banten, Kota Serang dan sedang dikelola oleh terdakwa Mauliati.

Penjaminan itu terkuak setelah ada pihak bank yang mau survei lokasi dan kemudian dilarang Mauliati. "Terdakwa merasa keberatan jika tanah itu dijaminkan oleh saksi korban," katanya.

2. Terdakwa sempat memaki dan mengancam membunuh

Eks Istri Ketua DPRD Serang Sempat Ancam Bunuh Ibu KandungIDN Times/Khaerul Anwar

Kemudian, saksi korban mendatangi terdakwa Mauliati yang sedang berada di lokasi Gym Maximum. Setelah bertemu dengan terdakwa di lantai atas, lalu Mauliati memanggil semua karyawan sekitar empat orang. Disana, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya sendiri tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.

"Dasar orang gila, monyet, orang tua gak jelas ku bunuh kamu," ucap Fitria menirukan kata-kata terdakwa.

Selain dimaki-maki, tangan korban dipelintir ke belakang oleh terdakwa Ali. Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.

"Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota," katanya.

Baca Juga: Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Ditahan

3. Jaksa menilai, istri eks ketua DPRD Kota Serang itu telah melakukan kekerasan

Eks Istri Ketua DPRD Serang Sempat Ancam Bunuh Ibu KandungIDN Times/Khaerul Anwar

JPU menyebut perbuatan terdakwa Mauliati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pidana Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia bersama-sama dengan asistennya dinilai telah melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," katanya.

Baca Juga: PN Tangerang Tak Tahu Barbuk Narkoba Budyanto Djauhari Berkurang

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya