PN Tangerang Tak Tahu Barbuk Narkoba Budyanto Djauhari Berkurang

BD terjerat narkoba 2021 lalu, kasusnya kembali mencuat

Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memastikan pihaknya tak tahu-menahu soal berkurangnya barang bukti pil ekstasi persidangan Budyanto Djauhari, dalam kasus narkoba tahun 2021 lalu.

Kasus ini kembali mencuat saat Budyanto menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21), baru-baru ini. Budyanto menganiaya TM sampai di kediamannya Perumahan Serpong Park Cluster Diamond Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 12 Juli lalu.

Bersamaan dengan kasus KDRT itu, mencuat narasi barang bukti narkoba di persidangan Budyanto Djauhari, berkurang.

Baca Juga: Pelaku KDRT Tangsel Pernah Terjerat Kasus Narkoba

1. PN Tangerang hanya mendapat limpahan barang bukti 43 butir ekstasi

PN Tangerang Tak Tahu Barbuk Narkoba Budyanto Djauhari Berkurangilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, pihaknya hanya mendapat limpahan barang bukti 43 butir pil ekstasi dari kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

"Coba tanya ke Polres dan Kejaksaan kota saja karena pengadilan tidak pernah menyimpan barang bukti jadi barang bukti itu dilimpahkan kemudian dititipkan lagi ke kejaksaan jadi pengadilan tidak pernah menyimpan yang namanya barang bukti," Kata dia kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

2. Humas PN Tangerang: barang bukit dimusnahkan pihak kejaksaan

PN Tangerang Tak Tahu Barbuk Narkoba Budyanto Djauhari BerkurangIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Arief menjelaskan, secara umum pihaknya mendapat limpahan berkas perkara bersama dengan barang bukti. Kemudian, narkoba itu dijadikan bukti di persidangan, lalu dikembalikan lagi ke kejaksaan untuk disimpan.

"Eksekusinya pun sama jaksa (musnahkan). Jadi Barbuk itu dibawa sama jaksa. Kan barang bukti itu dilimpahkan bersama berkas perkara tapi oleh pengadilan dititipkan lagi ke kejaksaan untuk disimpan di kejaksaan dan dibawa pada sidang," jelasnya.

3. Budyanto terjerat narkoba pada 2021 lalu

PN Tangerang Tak Tahu Barbuk Narkoba Budyanto Djauhari BerkurangIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya,  Budyanto pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2021 lalu. Budyanto mengatakan, kala itu dia menjadi terdakwa dengan barang bukti 2.000 lebih narkoba dalam bentuk kapsul.

"Dulu aktif dulu. Tapi sekarang tidak. Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti yang media sampaikan bahwa yang di media itu salah total. Saya bukan bandar narkoba," kata Budyanto di kantor Polres Tangsel, Selasa (18/7/2023).

Budyanto mengaku mendapat vonis 7 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada tahun 2021 lalu.

"Saya diambil (ditangkap) di Green Lake. Barang bukti di Pinang tersebut bukan milik saya, tapi orang yang saya kenal, tapi tidak melapor. Oleh karena itu saya dijerat pasal 131, dengan tuntutan 10 bulan vonis tujuh bulan," kata dia.

Informasi yang dihimpun, Budyanto kala itu diringkus di kediamannya di Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.

Saat itu polisi menyita narkotika jenis ekstasi yang disimpan Budyanto di sebuah rumah kosong di daerah Pinang Kota Tangerang dengan jumlah 2.342 butir.

Polisi pun sempat menjerat Budyanto dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidana pasal ini adalah pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

Baca Juga: Viral Pria di Tangsel Aniaya Istrinya, Polisi: Sudah Jadi Tersangka

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya