Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gelapkan Pajak Desa, Pegawai PT Pos Dituntut 5 Tahun 3 Bulan

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Pegawai PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang pajak milik 11 desa di Kabupaten Serang dari tahun 2020-2023. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini Rp336 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo menilai, terdakwa Dasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, yakni pada Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

1. Terdakwa Dasan juga dituntut membayar denda dan uang pengganti

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Dasan juga dituntut membayar denda Rp225 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa pun dituntut membayar uang penggati untuk menutupi kerugian negara. Dengan ketentuan yang dibebankan kepada terdakwa Dasan Rp193.964.666, saksi Saepullah (berkas terpisah) Rp71.232.589 dan saksi Ahmad Andri Syofa (berkas terpisah) Rp71.232.589.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan penjara 3 tahun," kata Endo Prabowo saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim, Selasa (15/10/2024).

2. Pertimbangan JPU yang memberatkan dan meringankan terdakwa

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum membacakan tuntutan, Endo menjabarkan pertimbangan JPU yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan pegawai badan usaha milik negara atau BUMN, yakni PT Kantor Pos Indonesia dan perbuatan Dasan Sapono tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga," katanya.

3. Dasan menawarkan pengurangan pembayaran pajak 50 persen ke sejumlah desa

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU menjabarkan kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Indonesia Pandeglang bagian persuratan. Pada tahun 2020, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.

Saat itu, terdakwa mengatakan bahwa dapat membantu pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar pajak 50 persen dari seharusnya pajak yang dibayar 100 persen.

Terdakwa kemudian meminta Andri Sofa mencari kepala desa. Merasa tak punya kenalan, Andri kemudian menghubungi Aep Saifullah. Akhirnya, ketiganya bertemu di rumah Aep yang diketahui Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

"Terdakwa mengatakan kepada Aep bahwa terdakwa bisa membantu membayar pajak dengan ketentuan pembayaran pajak cukup 50 persen dari total pembayaran pajak dengan kode billing pajak 100 persen yang harus dibayarkan oleh pihak Desa," katanya.

Saat pertemuan itu, disepakati pembagian uang hasil pemotongan 50 persen tersebut. Kesepakatannya yakni terdakwa sebesar  45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saefullah 25 persen dari 50 persen besaran pajak yang tidak terbayarkan.

Setelah terjadi kesepakatan itu, Aep Saifullah kemudian menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut. Kabar dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa di Kabupaten Serang untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.

Diungkapkan Endo, desa yang menggunakan jasa terdakwa tersebut yakni Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan.

Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah (mantan sekretaris Desa Mekarbaru), Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa'at.

"Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta, tahun 2021 Rp20 juta sampai Rp30 juta," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us