Hakim Danu Arman Dipecat Karena Pesta Sabu, Ini Perjalanan Kasusnya

Meski dipecat, Danu Arman lolos dari jerat pidana

Serang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Danu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mengkonsumsi narkotika di ruang kerjanya.

Simak perjalanan kasus anak Hakim Agung Suhadi itu hingga dipecat. Danu Arman ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada 17 Mei 2022 bersama Yudi Rozadinata dan seorang Pegawai PN Rangkasbitung Raja Siagian dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram. 

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

1. Kronologi pengungkapan dan penangkapan hakim Danu

Hakim Danu Arman Dipecat Karena Pesta Sabu, Ini Perjalanan KasusnyaIDN Times/Khaerul Anwar

Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sumatra ke Banten melalui jasa pengiriman barang.

Kemudian Tim Brantas BNN Banten melakukan kontrol dan pengawasan terkait pengiriman hingga ke tempat tujuan. Saat tiba tempat jasa pengangkutan di daerah Rangkasbitung, Lebak, petugas berhasil mengamankan RAS alias Raja Siagian saat mengambil barang tersebut.

Setelah diinterogasi, RAS mengaku barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik atasannya, yakni YR alias Yudi Rozadinata, salah satu oknum hakim PN Rangkasbitung.

Kemudian, petugas menggeledah ruangan kerja Yudi. Disaksikan seluruh pimpinan Yudi, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, dua buah pipet, dan dua buah korek gas. Benda-benda ini diduga kerap dipakai para tersangka untuk mengkonsumsi narkoba.

"Kita lakukan tes urine, RAS dan YR positif sabu," Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung.

Pada saat pemeriksaan, tersangkaa YR kemudian menyebutkan nama DA atau Danu Arman sesama hakim dan seorang asisten rumah tangga berinisial H. 

"Ternyata DA dan H juga positif. Keempat diduga penyalahgunaan, pengedaran obat-obatan di bawa ke kantor," katanya.

2. Sabu dibeli dari seorang oknum polisi di Medan, uangnya hasil patungan

Hakim Danu Arman Dipecat Karena Pesta Sabu, Ini Perjalanan KasusnyaIDN Times/Khaerul Anwar

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum M Mahmud terhadap terdakwa hakim Yudi Rozadinata yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (5/10/2022), sabu itu terungkap didapat dari Wisnu Wardana asal Medan-- yang kemudian disidang secara terpisah. Wisnu merupakan oknum anggota polisi di Polrestabes Medan.

Pemesanan sabu melalui aplikasi Whatsapp pada Kamis tanggal 12 Mei 2022. Kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram dengan harga Rp14 juta.

"Terdakwa menyetujui harga yang disebutkan oleh saksi Wisnu Wardana dan terdakwa menransfer uang ke rekening saksi Wisnu," katanya.

Dari keterangan terdakwa Yudi bahwa uang pembelian sabu itu merupakan hasil patungan dengan hakim Danu Arman dan Raja AS Siagian. Yudi juga mengklaim, dana terbesar disumbang Danu. 

"Barang bukti tersebut lebih banyak menggunakan uang saudara Danu," katanya.

3. Ada ruangan khusus pesta sabu di rumah hakim Danu

Hakim Danu Arman Dipecat Karena Pesta Sabu, Ini Perjalanan KasusnyaIDN Times/Khaerul Anwar

Rumah Hakim Danu Arman ternyata memiliki ruangan khusus untuk pesta sabu, bersama rekan-rekannya. Hal tersebut diungkapkan mantan asisten pribadi Danu Arman, Haris Friherlando.

Dia mengungkap hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Yudi Rozadinata dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (2/11/20222). Yudi merupakan hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, bersama-sama dengan Danu.

"Ada satu ruang khusus (untuk pesta sabu) di bagian belakang rumahnya Pak Danu," kata Haris saat ditanya terdakwa Yudi di hadapan majelis hakim.

Ruangan itu digunakan Danu Arman bersama terdakwa Yudi Rozadinata, staf PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian, dan Haris. 

5. Meski dipecat, Danu lolos dari jerat pidana

Hakim Danu Arman Dipecat Karena Pesta Sabu, Ini Perjalanan KasusnyaIDN Times/Khaerul Anwar

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Danu Arman yang terjerat kasus narkoba ternyata selama ini tidak ditahan. Dia menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

Hal tersebut terungkap saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (19/10/2022) ia menjadi saksi untuk terdakwa hakim Yudi Rozadinata.

Bahkan, hingga saat ini berkas perkara pidana Danu Arman dan Raja Siagian tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan alias lolos dari jerat hukum pidana.

Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Pesta Sabu Seminggu Sekali  

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya