Kasus Kredit Fiktif, 2 Eks Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Bui

Vonis itu lebih rendah tuntutan jaksa

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis 2 mantan pejabat Bank Banten dalam perkara kredit fiktif dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru, dengan 2 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara Rp782 juta.

Dua pejabat Bank Banten tersebut adalah Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang dan Rudi Wijayanto manajer operasional Bank Banten cabang Tangerang.

Sementara itu, pihak swasta yang juga dijerat dengan kasus yang sama Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru divonis 3 tahun bui.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Mochamad Arief Adikusumo, Rabu (21/8/2024).

1. Ketiga terdakwa diberi hukuman tambahan denda

Kasus Kredit Fiktif, 2 Eks Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Selain hukuman badan, terdakwa Ershad, Rudi dan Abdillah diberi hukuman tambahan berupa membayar denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan.

Kemudian, terdakwa Abdillah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp743 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," katanya.

2. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan terhadap masyarakat

Kasus Kredit Fiktif, 2 Eks Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun BuiIlustrasi maling. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hakim menilai, ketiganya terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum, yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut, perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat ke Bank Banten.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali, mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Baca Juga: Korupsi Rp782 Juta, 2 Eks Pejabat Bank Banten Dituntut 6,5 Tahun Bui

3. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Kasus Kredit Fiktif, 2 Eks Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun BuiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Kejari Kabupaten Tangerang yang sebelumnya menuntut Ershad dan Rudi dengan pidana penjara 6,5 tahun serta denda Rp 250 juta subsidiair tiga bulan kurungan.

Sedangkan Abdillah dituntut pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 250 juta subsidiair tiga bulan dan uang pengganti Rp 782 juta atau penjara 3,5 tahun.

Atas hal tersebut, ketiga terdakwa maupun jaksa memyatakan atas putusan majelis hakim.

Baca Juga: 2 Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Kredit

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya