Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Rugikan Negara Rp10,8 M

331 pajak kendaraan dimanipulasi, ini fakta-faktanya

Serang, IDN Times - Perkara kasus penggelapan pajak kendaraan yang menjerat Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar kini sudah masuk babak baru di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Dia didakwa bersama bawahannya, Achmad Pridasya selaku pegawai administrasi penerimaan di Samsat, Mokhamad Bagza Ilham selaku honorer, dan terdakwa Budiyono selaku honorer pembuat aplikasi pembayaran Samsat.

1. Kerugian negara dari kasus ini diduga mencapai Rp10,8 miliar

Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Rugikan Negara Rp10,8 MMata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Dalam dokumen dakwaan pada 1 September 2022 yang dibacakan JPU Yudhi Permana terungkap, Zulfikar bersama terdakwa lain diduga melakukan manipulasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) pada transaksi wajib pajak. Jaksa menyebut wajib pajak telah membayar lunas PKB dan BBNKB serta menerima surat ketetapan pajak daerah (SKPD).

Keempatnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten korupsi Rp 10,8 miliar dalam perkara penggelapan pajak kendaraan sejak awal 2021 hingga 2022.

2. Modus para terdakwa dalam memanipulasi penerimaan PKB dan BBN KB

Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Rugikan Negara Rp10,8 MIDN Times/Khaerul Anwar

Jaksa menduga, para terdakwa memanipulasi pajak itu dengan mengubah data pada sistem aplikasi Samsat. Perubahan data itu dilakukan sebelum penutupan kas harian atau dalam bahasa Samsat disebut dengan posting.

"Mengubah data pada sistem aplikasi sebelum penutupan kas lalu menyetorkan ke rekening kas umum daerah atau RKUD Provinsi Banten," kata Yudhi saat membacakan dakwaan.

Tindakan para terdakwa menyebabkan setoran dengan penerimaan tidak sesuai. Jaksa menyebut ada dugaan pengambilan selisih uang wajib pajak yang disetorkan ke kas daerah oleh para terdakwa.

Baca Juga: Kejati Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

Baca Juga: Ini Modus Tersangka Gelapkan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang

3. Ini rincian pajak yang diduga dimanipulasi para terdakwa, sesuai fakta persidangan

Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Rugikan Negara Rp10,8 MDok. Istimewa/IDN Times

Sebanyak 331 pajak kendaraan dimanipulasi oleh keempat terdakwa, terdiri dari 129 wajib pajak yang melakukan daftar ulang dan ganti nomor polisi dengan membayar PKB dan denda PKB.

Tapi, kata jaksa, para terdakwa mengubah daftar ganti hilang atau duplikasi dengan tidak membayar PKB dan denda PKB sehingga setoran ke kas daerah menjadi nol rupiah. Padahal, menurut jaksa, para terdakwa seharusnya menyetor uang sebanyak Rp 628 juta lebih.

Zulfikar dan rekan-rekannya juga diduga melakukan manipulasi kepada 43 wajib pajak yang melakukan daftar baru kendaraan bermotor atau BBN1. Tapi, kata jaksa, para terdakwa mengubah laporan menjadi BNNKB2 atau setoran pajak mobil bekas sehingga ada kerugian Rp2 miliar lebih.

Para terdakwa juga diduga memanfaatkan kebijakan bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten. Ada 134 wajib pajak yang mendaftar BBN1 dengan membayar BBN kendaraan bermotor baru atau BBNKB1 malah diubah menjadi daftar balik nama kendaraan bermotor atau BBN2 dan daftar mutasi masuk luar provinsi dengan pembayaran PKB dan BBNKB2 nol rupiah.

"Ada sebanyak 134 nomor atau unit sehingga terjadi kerugian negara Rp7,3 miliar," ujar jaksa.

Para terdakwa juga diduga memanipulasi wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi dengan membayar PKB. Jaksa menyebut para terdakwa mengubah laporan pajak itu menjadi daftar ganti nomor polisi dengan tidak membayar PKB hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp 24 juta.

Ada juga manipulasi 18 wajib pajak yang melakukan BBN1 dengan membayar BBNKB1 berubah menjadi pendaftar STNK hilang dan ganti nomor polisi. Akibatnya, terjadi kerugian negara Rp 714 juta.

4. Awal mula terbongkarnya penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua

Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Rugikan Negara Rp10,8 MIDN Times/Khaerul Anwar

Kemudian, pada persidangan lanjutan pada Rabu (19/10/202) terungkap awal terbongkarnya kejahatan keempat terdakwa menggelapkan pajak melalui sistem aplikasi samsat.

Hal ini dikatakan oleh saksi Andri Ma'mun sebagai PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Ia bertugas sebagai penanggung jawab pengelolaan sistem di Sistem Aplikasi Samsat Banten (Sambat).

Aplikasi ini adalah sistem sistem pembayaran yang terkoneksi dengan kepolisian, PT Jasa Raharja, dan perbankan. Sistemnya diatur mulai dengan runutan pendaftaran, penetapan, korektor, pembayaran, cetak SKPD, cetak STNK, kemudian proses posting atau pengumpulan uang pajak ke pemerintah daerah.

"Jadi kita tahu sebelum ada penetapan, karena ada permintaan pengecekan terkait selisih dari Jasa Raharja," kata Andri dihadapan majelis hakim.

Pihak Jasa Raharja bingung karena ada selisih dan anomali nilai keuangan di sistem mereka dari jumlah pembayar pajak. Seingatnya, hal itu terjadi pada 2 Desember 2021. "Itu terdapat kalau tidak salah ada dua kendaraan yang nilai Jasa Raharja-nya nominalnya, ada selisih saya kemudian konfirmasi, ini selisih kenapa," kata saksi.

Ia meminta cek selisih ini ke saksi Iwan Abu Bakar dari PT Aldrin Media Infotama selaku pihak ketiga pengelola aplikasi pembayaran. Ternyata ditemukan adanya selisih transaksi mobil harusnya membayar pajak kendaraan baru menjadi kendaraan bekas.

"Itu selisih dari transaksi BBN 1 ke BBN 2, ini menunjukkan selisih, ternyata ada anomali transaksi," katanya.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua, Kejati Sita Rp5,9 Miliar 

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya