Kejati Sita Sebidang Tanah Milik Tersangka Kredit Macet Bank Banten

Penyidik mulai menelusuri aset tersangka

Serang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai menelusuri aset  tersangka kasus kredit Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) sebesar Rp 65 Miliar pada tahun 2017. Aset yang disita termasuk sebidang tanah.

Kejati Banten sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM. Mereka adalah Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice Precident Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.

Baca Juga: Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar, Bank Banten: Tak Berdampak ke Kinerja

1. Penyidik sita sebidang tanah milik tersangka

Kejati Sita Sebidang Tanah Milik Tersangka Kredit Macet Bank BantenDok. Istimewa/KejatiBanten

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita sebidang tanah seluas 629 m2 di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

"Aset (tanah) milik tersangka RS," kata Leonard, Selasa (23/8/2022).

2. Penyidik juga menggeledah salah satu rumah tersangka

Kejati Sita Sebidang Tanah Milik Tersangka Kredit Macet Bank BantenDok. Istimewa/KejatiBanten

Usai menyita, lanjut Leonard, penyidik kemudian menggeledah rumah di Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, penyidik membawa sejumlah dokumen dari dalam rumah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Bahwa terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka RS dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti," katanya.

Baca Juga: Vice President Bank Banten Jadi Tersangka Kredit Macet Rp65 Miliar 

3. Penyidik dalami dugaan pencucian uang dalam kasus ini

Kejati Sita Sebidang Tanah Milik Tersangka Kredit Macet Bank BantenDok. Istimewa/IDN Times

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga mengungkap, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara kredit macet Bank Banten tersebut. 

Upaya pendalaman TPPU ini dilaksanakan dengan menginventarisir aset-aset para tersangka, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, dalam kasus kredit macet antara Bank Banten dan PT HMN.

"Upaya kita menyelamatkan Rp65 miliar itu, kita lakukan penggeledahan penyitaan (aset-aset tersangka) yang sedang terus berproses, karena ada syarat prosedur," kata Leo pada Jumat (12/8/2022).

Tak hanya itu, penyidik juga mengembangkan kasus untuk mencari indikasi pelaku lain dalam kasus korupsi ini. 

"Ini kita sedang terus melihat apakah tersangka bukan hanya 2? Atau para tersangka di luar tindak pidana korupsi juga masuk TPPU," katanya.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya