Vice President Bank Banten Jadi Tersangka Kredit Macet Rp65 Miliar 

Direktur Utama PT HNM Rasyid Syamsudin pun jadi tersangka

Serang, IDN Times - Vice President Bank Pembangunan Daerah Banten Satyavadin Djojosubroto ditetapkan sebagai tersangka kredit macet senilai Rp65 miliar. Tersangka diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT HMN.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pun menetapkan Direktur Utama PT HNM Rasyid Syamsudin terkait kasus tersebut. "Hasil ekspose hari ini telah ditetapkan dua orang tersangka, SDJ dan RS," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Banten Naik ke Penyidikan

1. Tersangka diduga melanggar syarat penarikan kredit

Vice President Bank Banten Jadi Tersangka Kredit Macet Rp65 Miliar IDN Times/Khaerul Anwar

Dari hasil pemeriksaan, kata Leo, penyidik mengantongi bukti cukup mengenai perbuatan para tersangka. Mereka diduga melanggar syarat penandatanganan kredit dan syarat penarikan kredit yang ditetapkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan terikat dengan perjanjian kredit.

Di sisi lain, penyidik Kejati Banten juga menilai, tersangka Satyavadin tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan atau prudential banking principle dan prinsip pemberian kredit yang sehat.

"Oleh karena hal tersebut, PT Bank Banten, Tbk tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan kredit dinyatakan macet," katanya.

Diketahui kredit modal kerja dan kredit investasi diajukan untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya dalam pekerjaan persiapan tanah untuk Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatra Selatan.

2. Kedua tersangka akan ditahan 20 hari ke depan

Vice President Bank Banten Jadi Tersangka Kredit Macet Rp65 Miliar IDN Times/Khaerul Anwar

Setelah ditetapkan tersangka, tersangka Rasyid akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Sementara Satyavadin ditahan di Rutan Kelas 2A Serang.

Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten. "Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya.

3. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis

Vice President Bank Banten Jadi Tersangka Kredit Macet Rp65 Miliar Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatan para tersangka sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pemprov Banten Simpan Kas Daerah Rp12,7 Triliun di Bank Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya