Menipu, WNA Asal Korea Bayar Proyek Pakai Cek Kosong

WNA asal Korea berinisial YJ itu berurusan dengan hukum deh

Serang, IDN Times - Warga negara asing asal Korea berinisial YJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas dugaan penipuan penggunaan cek kosong dalam pembayaran proyek konstruksi perusahaan swasta.

YS yang juga menjabat Direktur PT Daekyoung Plantec itu diduga merugikan korban Rp300 juta lebih.

1. Kronologi penipuan yang dilakukan YJ asal Korea

Menipu, WNA Asal Korea Bayar Proyek Pakai Cek KosongDok. Istimewa/IDN Times

Kasus dugaan penipuan itu bermula saat PT Pematang Jaya Makmur melakukan kerja sama pekerjaan proyek konstruksi senilai Rp1,9 miliar dengan PT Daekyoung Plantec pada tahun 2020.

Pada April 2020, PT Pematang Jaya Makmur menerima cek pembayaran sekitar Rp300 juta lebih. Saat cek itu akan dicairkan di Hana Bank, ternyata kosong. Hingga tahun 2021, PT Pematang Jaya Makmur menunggu iktikad PT Daekyoung Plantec, baik pelunasan pembayaran proyek. 

Pada 15 Juni 2022, Direktur PT Pematang Jaya Makmur Mario Ferdi akhirnya melaporkan YJ selaku Direktur PT Daekyoung Plantec ke Mapolda Banten, hingga polisi menetapkan YJ sebagi tersangka atas dugaan pasal 378 KUHP.

2. Berkas perkara sudah lengkap dan telah dilimpah ke kejaksaan

Menipu, WNA Asal Korea Bayar Proyek Pakai Cek KosongDok. Istimewa/IDN Times

Kasus yang menjerat WNA asal Korea tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (12/12/2023). Namun tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

"Sudah tahap dua, hari ini. Iya benar warga negara korea. Penipuan 350 juta cek kosong," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.

3. Perkara itu sempat dimediasi, namun gagal

Menipu, WNA Asal Korea Bayar Proyek Pakai Cek KosongIDN Times/Khaerul Anwar

Herlia menambahkan perkara penipuan cek kosong itu sempat dimediasi, namun tidak ada titik temu sehingga kasus ini dilanjutkan hingga ke pengadilan.

"Pelaporan tahun 2022, baru sekarang karena kemarin terlapor dan pelapor masih ada upaya mediasi ternyata sampai dengan itu tidak ada musyawarah ya sudah kita lanjutkan perkaranya," katanya.

Perwakilan PT Pematang Jaya Makmur, Meida Hartawan berharap pihaknya mendapatkan keadilan dan tersangka kasus penipuan cek kosong tersebut ditahan oleh Kejari Serang.

"Kami berharap proses penegakan hukum berjalan, dan tersangka ditahan karena dia WNA, khawatir melarikan diri," harapnya.

Di lain tempat, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edwar membenarkan bahwa perkara yang menyeret WN Korea itu telah dilimpahkan ke Kejari Serang. "Bener sudah dilimpah hari ini, tapi tidak ditahan karena di polisi gak ditahan," katanya.

Baca Juga: Nama Pj Wali Kota Serang Dicatut Minta Uang ke Dinas

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya