Motif 2 Prajurit TNI Aniaya Pemuda di Serang Hingga Tewas

- Motif dua prajurit TNI mengeroyok hingga tewas hanya dipicu masalah sepele di jalan.
- Korban dikeroyok saat mencoba melerai pertengkaran, termasuk teman korban yang ikut menjadi sasaran kekerasan.
- Keempat tersangka, termasuk dua oknum TNI, telah ditangani oleh pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Serang, IDN Times - Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahudin mengungkap, motif dua prajurit TNI mengeroyok Fahrul Abdilah (29) hingga tewas hanya dipicu gara-gara masalah sepele.
Korban Fahrul dikeroyok empat tersangka, saat mencoba melerai pertengkaran antara para tersangka dengan teman korban. Dari keempat tersangka itu, dua diantaranya merupakan prajurit TNI.
Salahudin kemudian menjelaskan kronologi kejadian yang berawal ketika teman korban berkendara dari arah Lampu Merah Pisang Mas menuju arah Bank BJB. Di sana, teman korban itu salah paham dengan para pelaku dan pertengkaran pun tak terhindarkan.
"Korban yang coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," kata Salahudin dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025) malam.
1. Para pelaku pukul kepala dan tubuh korban hingga tak sadarkan diri

Salahudin mengatakan, keempat tersangka sempat memukul kepala dan tubuh korban hingga tak sadarkan diri. Bahkan teman-teman korban yang berada di lokasi tak luput dari sasaran amukan para tersangka.
"Tersangka berinisial MS (24) dan tersangka JH (34) bersama dua rekannya oknum TNI memukul kepala dan tubuh korban, serta memukul teman-teman korban hingga korban luka parah," katanya.
2. Tapi polisi masih dalami terkait kesalahpahaman yang semula terjadi

Kendati demikian, Salahudin mengaku masih mendalami apa yang membuat kesalahpahaman antara para tersangka dengan teman korban sehingga membuat para tersangka nekat menganiaya korban.
Saat ini, kata dia, kasus pengeroyokan berujung meninggalnya Fahrul Abdilah telah ditangani oleh Polresta Serang Kota untuk 2 tersangka warga sipil, sementara 2 tersangka oknum TNI ditangai oleh Denpom Serang.
"Kasus ini tersangka berjumlah 4 orang, dua oknum TNI sudah diamankan di Denpom Serang. Sedangkan 2 tersangka diserahkan ke kami untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Saat ini, kedua tersangka MS (24) dan JH (34) telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Serang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.