Oknum Polisi Cilegon Digerebek Mesum Bersama Istri Rekan Kerja

Kini keduanya tengah diperiksa oleh Propam  

Serang, IDN Times - Oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon berinisial AN digerebek oleh warga saat berbuat mesum dengan istri rekan kerjanya berinisial NR. Keduanya tertangkap basah sedang berhubungan badan di salah satu hotel di Kota Cilegon pada Sabtu (14/10/2023).

Saat dikonfirmasi Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan adanya peristiwa hubungan terlarang yang dilakukan oleh oknum anggotanya dan oknum Bhayangkari tersebut.

"Kejadian tersebut benar adanya, dan yang bersangkutan langsung kami panggil dan diperiksa di bagian Propam," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Kekeringan, Pemkot Cilegon Gelar Ibadah Salat Minta Hujan

1. Kapolres mengaku tak akan melindungi oknum anggota yang melanggar

Oknum Polisi Cilegon Digerebek Mesum Bersama Istri Rekan KerjaDok. Istimewa/IDN Times

Atas perilaku memalukan salah satu oknum anggotanya tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya akan memberikan sanksi tegas dan tidak akan menoleransi oknum anggota-anggota yang melakukan pelanggaran.

"Polres Cilegon tidak pernah menutup - nutupi dan melindungi oknum yang berbuat tidak sesuai dengan kode etik kepolisian," katanya.

2. Kedua oknum tengah diperiksa di Propam

Oknum Polisi Cilegon Digerebek Mesum Bersama Istri Rekan KerjaFoto hanya ilustrasi. IDN Times/Sunariyah

Disampaikan Eko Tjahyo Untoro, saat ini kedua oknum anggota polisi dan anggota bhayangkari itu tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Dalam perkara ini kami bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

3. Polres Cilegon dalami dugaan pidana perselingkuhan

Oknum Polisi Cilegon Digerebek Mesum Bersama Istri Rekan KerjaDok. Istimewa/IDN Times

Kapolres Cilegon menyampaikan saat ini tengah mendalami dugaan adanya pidana perselingkuhan antara oknum polisi dan oknum Bhayangkari tersebut.

KUHPidana mengatur soal pidana perselingkuhan ini. Dikutip dari laman fahum.umsu.ac.id, perselingkuhan bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana dengan ancaman bui hingga 9 bulan. 

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya