Pembunuh Anak Kandung di Serang Divonis Hukuman Mati

- Agus divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Serang karena pembunuhan anak kandung Nur Laila (3).
- Hakim menilai Agus bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 14 tahun.
- Agus akan pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah mendengar putusan hukuman mati tersebut.
Serang, IDN Times - Agus (30), pembunuh anak kandung yang masih balita, Nur Laila (3) di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim, Bony Daniel di PN Serang, (23/1/2025).
1. Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana

Agus dinilai hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu JPU Kejari Serang.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun.
2. Pertimbangan hakim memberi hukuman mati

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Agus dalam keadaan sadar melakukan pembunuhan tersebut. Hasil pemeriksaan psikologi pun, dia tidak memiliki penyakit kejiwaan apapun.
Mengenai keadaan yang memberatkan, Agus yang merupakan seorang ayah semestinya melindungi buah hatinya, malah menjadi ancaman untuk anaknya sendiri. Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan tidak ada
"Anak kandung yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban dari tindakan brutal oleh terdakwa," katanya.
3. Setelah divonis mati, Agus pikir-pikir untuk banding

Setelah mendengarkan putusan ini, terdakwaa mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah mengajukan banding atau tidak.
Diketahui sebelumnya, Agus merupakan terdakwa pembunuhan anaknya yang masih balita pada 18 Juni 2024 lalu. Saat itu Agus pulang ke rumah sekira pukul 12.00 WIB. Saat sampai rumah, Agus lalu tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun. Sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa terbangun dan melihat istri dan anaknya tertidur pulas. Seketika juga muncul di benak Agus untuk menghabisi nyawa anaknya.
Setelah membunuh anaknya, terdakwa melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus kemudian ditangkap oleh polisi beberapa jam setelah kabur. Dari hasil pemeriksaan psikologi, selain riwayat penggunaan napza, kecerdasan Agus juga berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.
Agus juga sempat kabur dari sel Mapolresta Kota Serang pada 25 Juli lalu. Ia kabur sekira pukul 06.20 WIB, ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan.
Polisi baru tahu tahannya kabur setelah diberi tahu oleh tahanan lainnya. Empat hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap kembali oleh polisi di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.