Pemprov Banten Masih Mencari Warkah Situ Kayu Antap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Bukti kepemilikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas Situ Kayu Antap masih minim. Hal ini jadi alasan Pemprov Banten tak kunjung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Situ yang berada di wilayah Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu kini telah dimiliki dan dikuasasi oleh PT Hanna Kreasi Persada selaku pengembang perumahan.
"Memang kami lagi mengumpulkan warkah-warkahnya (Situ Kayu Antap) ini. Belum, kalau sudah lengkap nanti kami sampaikan," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, Sabtu (21/10/2023).
Baca Juga: Situ Kayu Antap, Aset Pemprov Banten Dikuasai Swasta
1. Pemprov masih mencari dokumen bukti kepemilikan
Saat ini Pemprov Banten tengah mengumpulkan warkah atau dokumen kepemilikan lahan Situ Kayu Antap sebagai aset negara. Situ seluas 1,6 hektare diduga telah diperjualbelikan sejak tahun 1974-an, dan dimiliki oleh sejumlah warga bahkan perusahaan properti perumahan.
"Biro hukum (Pemprov Banten) membantu mengumpulkan warkah-warkah itu.Warkah hampir 60 persen yang baru kami dapat," katanya.
2. Pemprov tak ingin kalah ketiga kali melawan pihak swasta
Dijelaskan Hadi, sejauh ini Pemprov Banten telah dua kali menempuh jalur hukum melawan pengembang dari swasta yang menguasai lahan tersebut. Hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Serang sidang atas gugatan yang dilayangkan Biro Hukum Pemprov Banten pada 2011 silam, dimenangkan oleh pihak swasta. Bahkan, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam sidang gugatan pada 2012.
Atas putusan tersebut, saat ini aset situ yang dilimpahkan ke Pemprov Banten dari Jawa Barat pada 2007 kini telah dihapuskan dari inventaris aset Pemprov Banten pada 2016. Pemprov Banten sedang berusaha melengkapi dokumen bukti kepemilikan agar tak kembali kalah di meja hijau.
"Masih proses baru beberapa dapat, kami harus lengkap jangan sampai perang pelurunya kurang kan susah. Jangan sampai kalah lagi. Kami berusaha ini," katanya.
3. Jika menang, Pemprov bakal kembalikan ke fungsi awal sebagai situ
Disampaikan Hadi, upaya menempuh jalur hukum untuk kembali mendapatkan aset negara itu bermula rekomendasi dari Pemkot Tangsel yang tak memberi izin pihak mengembang membangun usaha properti di atas lahan bekas situ tersebut. Pemerintah akan merebut kembali dan mengembalikan fungsi lahan itu sebagai situ yang menampung air.
Pemprov Banten pun telah menunjuk Kejati Banten sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melawan pengembang PT Hanna Kreasi Persada di meja hijau.
"Bahwa itu merupakan situ agar dikembalikan ke situ," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.