Perkara Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Dilimpahkan ke Kejari Serang

Dalam kasus ini, kepala desa menjadi tersangka

Intinya Sih...

  • Kepala desa Babakan, Johadi, tersangka kasus suap pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung.
  • Johadi diduga menerima uang Rp700 juta untuk pembangunan kantor desa dan keperluan pribadi.
  • Modus permintaan uang disamarkan dengan sebutan "uang rokok" dan administrasi untuk mempercepat proses pembebasan lahan.

Serang, IDN Times - Penyidik Kejati Banten melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan suap pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Berkas perkara dengan tersangka Johadi tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

“Kemarin perkara tersebut telah dilimpahkan tahap dua ke JPU Kejari Serang,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: 6 Warga Gugat Pj Gubernur Banten Soal Lahan Situ Ranca Gede

1. Tersangka Johadi diduga menerima uang ratusan juta terkait pembebasan lahan

Perkara Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Dilimpahkan ke Kejari SerangDok. Istimewa/KejatiBanten

Rangga mengatakan, Johadi merupakan Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Kasus yang menjerat Johadi tersebut karena dia telah menerima uang ratusan juta rupiah dari seseorang inisial JP.

“Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J (Johadi) diduga menerima sekitar kurang lebih Rp 700 juta,” katanya.

Rangga mengungkapkan, uang ratusan juta rupiah yang diterima Johadi tersebut digunakan untuk pembangunan kantor desa, staf pegawainya, operasional desa dan keperluan pribadi. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: Gubernur Minta Pihak yang Terlibat Penjualan Situ Ranca Gede Diusut!

2. Uang itu diberikan agar pembebasan lahan berjalan lancar

Perkara Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Dilimpahkan ke Kejari SerangDok. Istimewa/KejatiBanten

Menurut Rangga, modus permintaan uang oleh Johadi tersebut disamarkan dengan sebutan "uang rokok” dan administrasi. Tujuan permintaan uang itu agar dokumen terkait pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya berjalan lancar.

“Untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak kepala desa,” katanya.

Rangga menerangkan, uang yang diterima tersangka tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare (ha) dalam kurun 2012 sampai 2023.

Dari 150 ha tersebut, hanya 25 ha yang diduga lahannya berasal dari situ. Dari kepengurusan lahan di area situ tersebut, Johadi diduga menerima uang Rp100 juta lebih.

“Untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 ha atau sekitar Rp125 juta (uang yang diterima dari lahan situ),” katanya.

Johadi dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Rangga akui belum ada tersangka lain dalam kasus ini

Perkara Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Dilimpahkan ke Kejari SerangDok. Istimewa/KejatiBanten

Rangga membenarkan, penyidik belum menetapkan tersangka lain selain Johadi. Ditanya soal pemberi suap JP tidak ditetapkan sebagai tersangka, ia berdalih kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Masih proses penyidikan, kami masih melakukan pendalaman,” katanya.

Baca Juga: Situ Ranca Gede Jadi Lahan Pabrik, Negara Merugi Hingga Rp1 Triliun

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya