Peternak Tusuk Maling, IPW: Belum Tentu Bersalah

Muhyani dinilai dalam kondisi pembelaan diri yang terpaksa

Serang, IDN Times - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, tersangka penusukan pencuri kambing hingga tewas, Muhyani (58) belum tentu dinyatakan bersalah. Muhyani dinilai dalam kondisi pembelaan diri yang terpaksa saat maling mengeluarkan golok.

"Dia (Muhyani) bisa membela diri menggunakan alat yang sepadan, kalau maling menggunakan golok, dia (penjaga kambing) bisa tidak dikenakan sanksi pidana," kata Sugeng pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Peternak Jadi Tersangka, Mahfud: Kalau Bela Diri Gak Boleh Dihukum

1. Upaya membela diri sudah diatur dalam KUHP

Peternak Tusuk Maling, IPW: Belum Tentu BersalahIDN Times/Khaerul Anwar

Sugeng menjelaskan, pembelaan diri yang terpaksa atau noodweer exces telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam teori pembelaan diri terpaksa tersebut, bahwa si pelaku yang mengakibatkan korban luka dan mati ini dia mendapat serangan lebih dulu yang melawan hukum.

"Kemudian kedua si pelaku dalam hal ini si pemilik kambing bisa melakukan pembelaan diri apabila serangan tersebut mengancam jiwanya," katanya.

2. Sugeng menilai Muhyani belum tentu dinyatakan bersalah

Peternak Tusuk Maling, IPW: Belum Tentu BersalahDok. Istimewa/IDN Times

Namun sayangnya, kata Sugeng, berkas penanganan kasus ini sudah terlanjur lengkap dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karenanya, Muhyani harus mendapat pendampingan dari kuasa hukum yang bagus agar bisa membela hak-haknya.

"Tapi belum tentu, jadi tersangka dia nanti bersalah. Kemudian kepada si tersangka ini didampingi oleh pengacara supaya hak-haknya bisa terlindungi," katanya.

3. IPW meminta polisi profesional dalam menangani perkara seperti ini

Peternak Tusuk Maling, IPW: Belum Tentu BersalahIDN Times/Khaerul Anwar

Atas kejadian tersebut, Sugeng meminta kepada aparat kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan profesional sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Kasus yang sama kalau tidak salah sudah terjadi (Irfan di Bekasi membunuh begal jadi tersangka), Pak Mahfud waktu itu yang menjamin melepaskan," katanya.

Baca Juga: Bela Diri Saat Pergoki Maling, Peternak di Serang Jadi Tersangka

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya