Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ringkus 2 Bandar Jaringan Internasional, 24 Kg Sabu Disita

Dok. Istimewa/Polres Serang
Intinya sih...
  • Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba internasional di Pekanbaru dengan puluhan kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi.
  • Dua bandar besar sabu, AJ (50) dan AS (47), ditangkap di lokasi berbeda, mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi.
  • Hasil pengembangan dari penangkapan RH (25) pada Mei 2024, memunculkan informasi tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Serang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang membongkar jaringan narkoba internasional dengan barang bukti puluhan kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi.

Dalam pengungkapan itu, dua bandar besar sabu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ditangkap. Kedua tersangka ini diketahui sebagai bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi.

Tersangka AJ (50) ditangkap dalam kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

1. Polisi menyita 24 kg sabu dan 800 butir pil ekstasi

Dok. Istimewa/Polres Serang

Dari kedua tersangka itu, polisi menyita barang bukti paket besar sabu, seberat 24 kilogram (kg) serta puluhan paket kecil. Selain sabu, polisi juga menyita 800 butir pil ekstasi, timbangan digital, serta 4 unit handphone.

"Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Kedua tersangka mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada Selasa (24/9/2024).

2. Pengungkapan berawal dari penangkapan di Kota Serang

Dok. Istimewa/Polres Serang

Condro mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti yang terbilang cukup fantastis itu merupakan hasil pengembangan dari barang bukti paket sabu seberat 8,3 gram.

"Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini berawal dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada 13 Mei 2024," katanya.

Dari pengakuan RH, barang haram tersebut diperoleh dari OA alias JS (29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebut, pada hari yang sama, ia memerintahkan tim Satresnarkoba langsung memburu OA alias JS.

"Tersangka OA alias JS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA diamankan 2 paket besar sabu serta 5 butir pil ekstasi," katanya.

3. Tersangka AJ dan AS mengaku mendapatkan sabu dari bandar di luar negeri

Ilustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pemeriksaan, tersangka OA alias JS menyebut sabu dan ekstasi didapat dari tersangka AJ warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari informasi itu, petugas langsung memburu AJ, namun tidak berhasil.

"Tersangka AJ ini sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel," katanya.

Dari tangan tersangka AJ itu lah, polisi menyita 12 paket besar sabu seberat 12 kilogram serta 800 butir pil ekstasi yang sedianya akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya. Tersangka AJ juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg," katanya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka AS mengaku mendapatkan sabu dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us