Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu Capai Rp15 Triliun

Uang itu diklaim belum sempat diedarkan

Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap komplotan pengedar uang palsu di wilayah Pandeglang. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan uang palsu dalam pecahan rupiah, dolar, dan Euro. Nominal uang palsu ini mencapai Rp15 triliun.

Polisi juga menangkap lima pengedar uang palsu yang berinisial LJ, AA, GA, SB, dan AR. "Menyita sekitar Rp300 juta, 900 lembar USD dan 100 lembar euro. Jika di konversi ke rupiah, kurang lebih Rp15 triliun," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Kepsek SMA Negeri di Pandeglang Ditangkap

1. Awal mula pengungkapan kasus ini

Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu Capai Rp15 TriliunIDN Times/Khaerul Anwar

Belny menjelaskan, pengungkapan uang palsu ini berawal dari penangkapan LJ dan AA pada Minggu (16/7/2023), sekitar pukul 02.00 WIB di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Dari hasil pengembangan, kemudian polisi menangkap GA dan SB di daerah Jawa Barat. "Para pelaku kemudian di interogasi dan memberitahu semua informasi kepada polisi. Kemudian polisi mengembangkan (kasus) dan mengejar terhadap pelaku lainnya," katanya.

Ia menjelaskan, pada April 2023, GA, SB, dan AR mendatangi LJ di rumahnya dengan membawa uang palsu dengan nilai nominal Rp300 juta. Uang palsu tersebut dibeli dengan harga Rp150 juta oleh tersangka LJ. "Artinya dua banding satu," katanya.

2. Uang palsu itu diklaim belum sempat diedarkan

Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu Capai Rp15 TriliunIlustrasi uang palsu. (IDN Times/Indiana Malia)

Berdasarkan pengakuan para tersangka, uang tersebut belum sempat diedarkan. Polisi sendiri masih mengejar pelaku yang mencetak uang palsu tersebut.

"Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya," katanya.

3. Polisi bakal minta bantuan Bank Indonesia untuk menguji uang yang diduga palsu itu

Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu Capai Rp15 TriliunIDN Times/Khaerul Anwar

Ia mengatakan, uang palsu itu akan diuji coba di Bank Indonesia (BI) Banten, untuk mengetahui kualitas serta melengkapi bahan penyidikan. Sedangkan tersangkanya sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Pandeglang.

"Para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3, juncto pasal 26 ayat 2 dan atah ayat 3, Undang-undang (UU) RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata yang, juncto pasal 55 KUHP," katanya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Kepsek SMA di Pandeglang Dinonaktifkan

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya