PT Banten Korting Vonis Eks Kades Lebak dan Suami di Kasus Pemerasan

Pasutri ini memeras pengusaha udang

Serang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengurangi vonis mantan Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Herliawati dan suaminya, Yadi Haryadi  menjadi 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, kedua terdakwa divonis 4 tahun dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan tambak udang PT Royal Gihon Samudra sebesar Rp310 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Puguh Raditya Aditama membenarkan majelis hakim PT Banten membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dan memotong hukuman terhadap pasangan suami istri tersebut.

"Jadi memang sudah turun banding, dengan putusan banding 1 tahun 6 bulan (dari sebelumnya 4 tahun penjara)," kata Puguh, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Peras Pengusaha, Eks Kades di Lebak dan Suami Divonis 4 Tahun Bui 

1. PT Banten juga memotong hukuman denda terhadap kedua terdakwa

PT Banten Korting Vonis Eks Kades Lebak dan Suami di Kasus PemerasanIDN Times/Khaerul Anwar

Selain vonis penjara, PT Banten juga mengkorting hukuman denda kedua terdakwa. Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, pasangan suami istri itu dihukum denda 200 juta subsider 2 bulan penjara. Namun dalam putusan PT Banten hanya didenda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

"Betul bang (kepada wartawan terkait denda yang dibebankan kepada kedua terdakwa)," kata Puguh.

2. Majelis hakim menilai Pasal 12 Tipikor tak terbukti kepada kedua terdakwa

PT Banten Korting Vonis Eks Kades Lebak dan Suami di Kasus PemerasanIlustrasi maling. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari halaman resmi Mahkamah Agung (MA), berdasarkan putusan Nomor 15/PID-SUS-TPK/2024/PT BTN atas nama terdakwa Herliawati, PT Banten menyebut kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, keduanya tetap terbukti sebagaimana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 2001 UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hari ini bidang pidsus menyatakan kasasi atas putusan banding tersebut," kata Puguh.

Baca Juga: Peras Pengusaha Tambak Udang, Kades di Lebak Ditahan Kejaksaan

3. Kronologi pemerasan mantan kades dan suami

PT Banten Korting Vonis Eks Kades Lebak dan Suami di Kasus PemerasanIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam dakwaan JPU Kejari Lebak, kasus pungli itu bermula pada tahun 2021, PT RGS di DKI Jakarta berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak seluas kurang lebih 31 hektare (ha).

Direktur Operasional PT RGS, Gono Joko Mulyono meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan, agar memfasilitasi jual beli tanah untuk PT RGS. Farid kemudian mendatangi terdakwa Herliawati selaku Kepala Desa Pagelaran. Dalam pertemuan itu, Farid terdapat perusahaan yang membutuhkan lahan di wilayah Desa Pagelaran untuk digunakan sebagai lahan tambak udang.

Mengetahui adanya rencana pembebasan lahan itu, Herliawati bersama suaminya Yadi Mulyadi yang juga menjabat sebagai kepala sekolah, meminta uang Rp5 juta per meter untuk pengurusan lahan. Farid tak merespons permintaan itu.

Farid Maulana kemudian meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan, serta mendatangi pemiliknya guna negosiasi harga. Dari lahan seluas kurang lebih 31 ha yang sedianya akan dibeli oleh PT RGS untuk tambak udang terdapat 37 bidang lahan milik warga, dengan total luas sekitar 23 ha yang ternyata belum bersertifikat.

Untuk mengurus sertifikat tanah itu dibutuhkan dokumen Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh kepala desanya.

Sekitar Juli atau Agustus tahun 2021, Farid kemudian mendatangi rumah terdakwa Herliawati dengan membawa dokumen surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS.

Namun, terdakwa Herliawati menolak menandatangani dokumen atau surat tersebut. Sebab terdakwa dan suaminya belum menerima uang yang diminta sebelumnya. 

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya