Tetap Divonis 4 Tahun 4 Bulan, Koruptor Hibah Ponpes Ini Ajukan PK

Eks pejabat kesra menilai aparat hukum keliru

Serang, IDN Times - Eks Pejabat Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata mengajukan Penijauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Serang. Toton merupakan terpidana korupsi pemberian hibah pondok pesantren Rp183 miliar tahun anggaran 2018 dan 2020.  

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana Toton dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

"Telah terjadi kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dilakukan tidak saja oleh hakim. Mulai dari tahapan penyidikan, penyampaian dakwaan dan tuntutan oleh JPU, penyampaian putusan mulai tingkat PN, PT dan Kasasi,” kata Toton, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Jaksa Eksekusi 5 Terpidana Korupsi Hibah Ponpes Banten

1. Toton menilai, pihak yang lebih bertanggung jawab tak diproses hukum

Tetap Divonis 4 Tahun 4 Bulan, Koruptor Hibah Ponpes Ini Ajukan PKDok. Istimewa/Toton

Toton menjelaskan pada tahap penyidikan, kontruksi hukum yang dibangun dianggap keliru dan tidak sempurna, karena ada pihak-pihak lain yang merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam pemberian hibah tidak diproses hukum.

“Ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban, yaitu TAPD dan DPKAD tahun 2018 dan tahun 2020, FSPP Provinsi Banten selaku penerima hibah 2018, 172 ponpes penerima hibah 2020," katanya.

Kemudian, Toton mengungkapkan  sampai saat ini Kejati Banten, tidak melakukan eksekusi atas nilai kerugian negara dalam putusan inkrah, dengan pertimbangan bahwa nilai kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab dalam pengembaliannya tidak terdapat pada amar putusan.

“Dalam putusan inkracht, tidak menerima sepeserpun dalam pemberian hibah Ponpes baik tahun 2018 maupun 2020, sehingga terbukti tidak ada mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi. Saya hanya melaksanakan tugas administratif sesuai dengan kewenangan saya yaitu tim Evaluasi Hibah Biro Kesra,” kata Toton.

Baca Juga: Kasus Hibah Ponpes, FSPP Ogah Kembalikan Kerugian Negara Rp14,1 M

2. Program pemberian hibah tetap berjalan karena ada persetujuan Gubernur Banten kala itu

Tetap Divonis 4 Tahun 4 Bulan, Koruptor Hibah Ponpes Ini Ajukan PKDok. Istimewa/Toton

Toton menjelaskan, untuk hibah tahun 2018, dia sudah melakukan proses evaluasi atas proposal yang diajukan FSPP dan tidak merekomendasikan adanya bantuan untuk Ponpes.

“Namun karena tanggal 16 November 2017 Gubernur (Wahidin Halim) bersama pimpinan DPRD telah menetapkan FSPP Provinsi Banten sebagai Penerima Hibah 2018 dengan bantuan untuk 3.264 ponpes, serta adanya proposal revisi dari FSPP, maka tim evaluasi pada tanggal 22 November 2017 kembali melakukan evaluasi,” katanya.

Toton menegaskan dalam koreksi yang dilakukannya, atas dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang mencantumkan bantuan untuk 3.264 ponpes.

“Padahal data Ponpes yang memiliki IJOP pada saat itu hanya 3.122 ponpes, masa saya melakukan perbuatan hukum tersebut dianggap melakukan tindak pidana?” katanya.

3. Toton mengklaim tidak bersalah dalam kasus ini

Tetap Divonis 4 Tahun 4 Bulan, Koruptor Hibah Ponpes Ini Ajukan PKDok. Istimewa/Toton

Toton menambahkan untuk pemberian hibah Ponpes tahun 2020, sesuai dengan putusan majelis hakim, dia dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang, karena tidak melakukan evaluasi pada proses penganggaran hibah.

"Ini terjadi kekeliruan hakim dalam putusannya, karena memang pada proses penganggaran tidak ada satupun Ponpes yang menyampaikan Proposal baik secara fisik maupun di website ehibahbansos.bantenprov.go.id. jadi apa yang harus saya evaluasi,” katanya.

Toton berharap bisa mendapatkan keadilan atas PK yang diajukannya tersebut, dan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dapat juga diproses hukum.

“Saya berharap majelis PK dapat mengabulkan permohonan PK yang diajukannya, jangan memasukan fakta dan pertimbangan hukum yang salah kepada orang yang tidak bersalah,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut, terdapat empat terdakwa lain yang turut diadili. Mereka adalah eks Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso, Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi selaku pimpinan ponpes serta Agus Gunawan honorer pada Biro Kesra Setda Banten.

Irvan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu, Epieh dan Asep telah divonis masing-masing divonis selama dua tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Oleh hakim, Asep diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp96 juta subsider satu tahun penjara. Sementara, Agus divonis lebih ringan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, MA: FSPP Harus Kembalikan Uang Rp14,1 Miliar  

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya