(Ilustrasi Bansos) Dok. Warga di medsos
Penasaran dengan besaran nominal harga pembelian sembako bagi penerima JPS, wartawan mencoba melakukan pengecekan harga. Berdasarkan penelusuran di toko online harga ikan kemasan kaleng ukuran 155 gram merek Sampit adalah senilai Rp5 ribu, jika dua kaleng senilai Rp10 ribu.
Kemudian, harga satu bungkus mi instan merek Top Ramen senilai Rp2 ribu/bungkus. Jika sebanyak 14 bungkus mi instan merek Top Ramen hanya Rp28 ribu. Lalu untuk beras, mengacu data pengadaan beras pada Dinas Pertanian Kota Serang, harga satu kilogram beras, yakni Rp10.543 sehingga untuk 10 kilogram beras, bernilai Rp105.430.
Dengan 3 jenis barang dalam paket sembako tersebut maka total sebesar Rp143.430. Artinya, harga total sembako yang dibagikan masih kurang dari nominal yang dianggarkan, yakni Rp200 ribu.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, hal tersebut bukan karena adanya pemotongan ataupun markup harga dari Pemerintah Kota Serang, melainkan karena penyedia yakni pihak ketiga memang memiliki hak untuk mengambil keuntungan.
Berdasarkan aturan LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang pengadaan barang/jasa Dmdalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) pihak ketiga ditunjuk langsung oleh Dinas Sosial Kota Serang.
"Jadi dari total anggaran, mereka mengambil untung sekian persen dari total harga,” kata Syafrudin saat dikonfirmasi, Senin (11/5).