Serang, IDN Times – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak aparat penegak hukum menjerat pelaku kekerasan terhadap 8 jurnalis di Serang dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kemerdekaan pers.
Insiden pengeroyokan terjadi pada 21 Agustus 2025 saat para jurnalis meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik pengolahan limbah timbal PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Mereka tidak hanya diintimidasi, tetapi juga mengalami serangan fisik yang menyebabkan beberapa korban luka, termasuk seorang jurnalis TribunBanten dan dua staf humas KLH.
“Ini bukan sekadar kekerasan spontan, melainkan serangan yang terkoordinasi untuk membungkam pers. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 UU Pers,” kata Koordinator KKJ, Erick Tandjung pada Rabu (25/8/2025).