Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/
Ilustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/

Intinya sih...

  • Kondisi demokrasi Indonesia dalam bahaya serius karena aparat keamanan terlibat sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis

  • KKJ mendesak Kapolri dan Kapolda Banten untuk mengusut kasus ini secara transparan dan menindak semua pelaku tanpa kompromi

  • KKJ mendorong LPSK memberi perlindungan fisik dan psikologis bagi para korban, serta menekankan bahwa perusahaan maupun aparat harus menghentikan segala bentuk intimidasi yang melanggar UU Pers

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak aparat penegak hukum menjerat pelaku kekerasan terhadap 8 jurnalis di Serang dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kemerdekaan pers.

Insiden pengeroyokan terjadi pada 21 Agustus 2025 saat para jurnalis meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik pengolahan limbah timbal PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Mereka tidak hanya diintimidasi, tetapi juga mengalami serangan fisik yang menyebabkan beberapa korban luka, termasuk seorang jurnalis TribunBanten dan dua staf humas KLH.

“Ini bukan sekadar kekerasan spontan, melainkan serangan yang terkoordinasi untuk membungkam pers. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 UU Pers,” kata Koordinator KKJ, Erick Tandjung pada Rabu (25/8/2025).

1. Ketika aparat keamanan sebagai pelaku, maka kondisi demokrasi di Indonesia berada dalam bahaya

Ilustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/

KKJ menilai, ketika aparat keamanan justru terlibat sebagai pelaku, maka kondisi demokrasi di Indonesia berada dalam bahaya serius. “Menghalangi jurnalis yang sedang bertugas berarti merampas hak publik atas informasi. Jika aparat negara ikut serta, maka yang rusak bukan hanya tubuh jurnalis, tetapi juga wibawa hukum,” kata Erick.

KKJ mendesak Kapolri dan Kapolda Banten untuk mengusut kasus ini secara transparan dan menindak semua pelaku tanpa kompromi. Selain itu, PT GRS diminta bertanggung jawab penuh karena insiden terjadi di dalam wilayah operasional mereka.

2. KKJ minta LPSK beri perlindungan terhadap para korban

Ilustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/

KKJ juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan fisik dan psikologis bagi para korban, serta menekankan bahwa perusahaan maupun aparat harus menghentikan segala bentuk intimidasi yang melanggar UU Pers.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap suara publik. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme, apalagi jika dilakukan oleh aparatnya sendiri,” ungkapnya.

Editorial Team