Tangerang Selatan, IDN Times – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan waktu 180 hari kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menuntaskan persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, membenarkan bahwa TPA Cipeucang saat ini telah disegel oleh KLHK akibat praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan.
“Untuk sementara memang disegel, tetapi kita dikasih waktu 180 hari sampai Desember 2025. Kalau sampai tidak ada rencana pengelolaan, Cipeucang bisa ditutup permanen,” kata Benyamin, Minggu (5/10/2025).