Tangerang, IDN Times - Transformasi ekonomi hijau yang searah dengan peta jalan penanganan sampah di Indonesia mewajibkan produsen mengurangi produk dan kemasan plastik sekali pakai dan beralih pada produk yang dapat diguna ulang.
Fungsional Ahli Madya Pedal Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Edward Nixon Pakpahan mengatakan, Peraturan Mendagri (Permen) LHK No 75 tahun 2019 terkait penanganan sampah mewajibkan produsen sektor ritel, manufaktur, dan jasa makanan dan minuman untuk mengurangi produk dan kemasan sampah, termasuk sampah plastik.
Langkah tersebut wajib dilakukan dalam rangka mewujudkan komitmen ekonomi hijau Indonesia untuk mengurangi sampah hingga 30 persen pada 2029.
“Kepada para produsen, regulasi mewajibkan untuk melakukan pengurangan produk sampah. Utamakan kemasan yang bisa diguna ulang. Lakukan pengurangan, lakukan produk yang bisa diguna ulang, baru kemudian yang bisa direcycle. Tindakan mengurangi sampah diharapkan diawali dari produsen,” kata Nixon dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (21/3/2022).