Lebak, IDN Times - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tim gabungan dari Pemkab Lebak, TNI dan Polri melakukan pemulihan Hutan Adat Kasepuhan Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak yang dirusak oleh penambang emas tanpa izin (PETI).
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Lebak menyebut, terdapat puluhan lubang bekas galian tambang emas ilegal di dua lokasi di Gunung Liman. Hal inilah yang membuat rusak kawasan hutan adat Cibarani.
Kepala Dinas LH Lebak Nana Sujana mengklaim, lubang-lubang itu sudah ditutup. “Penutupan lubang bekas tambang bersama masyarakat kemudian melakukan rehabilitasi hutan yang rusak dengan penanaman 1.200 bibit pohon,” kata Kepala Dinas LH Lebak Nana Sujana, Jumat (28/5/2021).