Tangerang Selatan, IDN Times – Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan menyoroti lemahnya proses pengungkapan kasus dugaan perundungan terhadap MH (13), siswa SMPN 19 Tangsel yang meninggal dunia pada 16 November 2025. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak kepolisian, dinas pendidikan, dan lembaga perlindungan anak pada Senin (24/11/2025).
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian mengatakan, bahwa salah satu kendala yang disampaikan Polres Tangsel adalah minimnya alat bukti di sekolah.
“Polres menyampaikan kurangnya alat bukti yang menyebabkan kepolisian kesulitan menginvestigasi. Kalau seandainya ada CCTV, ini mungkin bisa jadi petunjuk baru untuk mengungkapkan kasusnya,” ujar Ricky.
Selain CCTV, Ricky menyebut ada kendala lain yang membuat penyidikan terhambat, yakni keluarga korban yang menolak proses autopsi. Padahal, autopsi menjadi salah satu bukti penting untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Keluarga tidak mau dilakukan autopsi, dan itu juga menjadi kendala kepolisian. Karena memang untuk menyimpulkan bentuk kekerasannya seperti apa itu butuh bukti kuat,” jelasnya.
