Serang, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten menilai perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan seksual tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembenaran hukum untuk meloloskan predator anak.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang membebaskan M Saefi (46), terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung sendiri yang masih di bawah umur, dengan alasan korban mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) karena ada perdamaian.
Ketua Komnas PA, Banten Hendry Gunawan mengatakan, dalam kasus ini, relasi kuasa antara ayah sebagai pelaku dan anak sebagai korban sangat nyata. Terlebih dengan situasi di mana ibu kandung korban telah meninggal dunia.