Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Komnas PA Dukung Pembunuh Anak Kandung di Serang Dihukum Mati

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Komnas Perlindungan Anak Banten mendukung hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan anak balita 3 tahun.
  • Vonis hukuman mati dianggap penting dalam menegakkan keadilan dan mengirimkan pesan bahwa kejahatan berat terhadap anak tidak akan ditoleransi.
  • Pelaku dianggap ancaman bagi keluarga dan masyarakat, serta tindakan keji yang mencerminkan hilangnya empati dan kontrol moral.

Serang, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten mendukung hukuman mati terhadap Agus (30), pelaku pembunuhan anak kandung yang masih balita 3 tahun. 

"Kami mendukung penuh putusan ini, mengingat perbuatan terdakwa adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi anak dan nilai-nilai kemanusiaan," kata Ketua Komnas PA Banten Hendry Gunawan, Jumat (24/1/2025).

Vonis itu dinilai, menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan, sekaligus mengirimkan pesan kuat bahwa kejahatan berat terhadap anak tidak akan ditoleransi.

1. Komnas PA menilai, pertimbangan hakim telah tepat

IDN Times/Khaerul Anwar

Hendry mengatakan, pertimbangan majelis hakim, yang menyatakan tidak ada keadaan meringankan bagi terdakwa merupakan keputusan yang tepat. Pasalnya, lanjutnya, tindakan terdakwa mencerminkan hilangnya empati, kontrol moral, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Sekian itu, Perbuatannya juga mencederai peran orangtua sebagai pelindung anak.

"Keberadaan terdakwa dianggap sebagai ancaman bagi keluarga dan masyarakat, mencerminkan kehancuran moral yang mengguncang rasa aman sosial," katanya.

2. Perbuatan Agus adalah pelanggaran serius bagi prinsip perlindungan anak

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Dia menilai kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak dan hak dasar anak untuk hidup. Semestinya, anak adalah amanah yang harus dilindungi oleh orang tua, bukan menjadi korban kekerasan.

Dalam kasus ini, terdakwa, yang seharusnya menjadi pelindung utama, justru melakukan tindakan keji yang mencederai nilai-nilai keluarga dan kemanusiaan.

"Hukuman mati atau hukuman seumur hidup adalah vonis yang tepat untuk pelaku kejahatan berat terhadap anak, terutama dalam lingkup keluarga. Selain memberikan efek jera, langkah ini menegaskan bahwa hukum berpihak pada anak sebagai pihak paling rentan," katanya.

3. Tragedi ini disebut meninggalkan luka dan trauma mendalam bagi keluarga

IDN Times/Khaerul Anwar

Hendry menuturkan, tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, khususnya istri pelaku yang kehilangan anaknya, serta kakak korban yang kehilangan adiknya.

Komnas PA, kata dia, yang mendampingi keluarga korban sejak awal, mencatat bahwa kondisi psikologis keluarga sangat terpukul. Terlebih lagi, keluarga menjadi saksi langsung dari peristiwa tragis ini.

"Pemulihan trauma akan membutuhkan pendampingan intensif dan jangka panjang," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us