Serang, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten mendukung hukuman mati terhadap Agus (30), pelaku pembunuhan anak kandung yang masih balita 3 tahun.
"Kami mendukung penuh putusan ini, mengingat perbuatan terdakwa adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi anak dan nilai-nilai kemanusiaan," kata Ketua Komnas PA Banten Hendry Gunawan, Jumat (24/1/2025).
Vonis itu dinilai, menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan, sekaligus mengirimkan pesan kuat bahwa kejahatan berat terhadap anak tidak akan ditoleransi.